Aturan lainnya, pengunjung harus memerhatikan sikap tubuhnya saat berada di dalam seluncuran. Sikap itu di antaranya, lengan dan siku dilipat menyentuh tubuh, hanya diperbolehkan meluncur di atas seluncuran, mematuhi lampu instruksi, dan tidak diperbolehkan dalam posisi tengkurap.
Instruksi ini wajib ditaati setiap pengguna untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna slider.
Pada 5-19 Juli 2019, pengunjung yang ingin mencoba slider Nipah Mall harus menujukkan bukti struk pembelanjaan dari tenant yang berada di Nipah Mall tanpa minimum transaksi.
"Setelah tanggal 19 Juli 2019, mekanisme penggunaan seluncuran akan diberlakukan sesuai yang telah ditetapkan, yakni penukaran 1 struk belanja dengan pembelian minimal Rp 100.000 di hari yang sama," ujar Tenant Relation Section Head, Andi Muhammad Imam secara terpisah, Senin (8/7/2019).
Pengunjung juga dibatasi hanya boleh 1 kali menggunakan seluncuran pada hari yang sama dan dengan struk pembelanjaan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.