JAKARTA, KOMPAS.com – Ramadhan sudah berjalan hampir dua minggu. Perayaan hari raya Idul Fitri pun semakin dekat. Anda yang bekerja sebagai karyawan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Nah, ketimbang dihabiskan, Anda bisa mengalokasikannya untuk membeli aset produktif. Misalnya rumah. Selain bisa didiami, rumah juga bisa dijadikan sebagai instrumen investasi.
Bagi Anda yang sedang mencari rumah subsidi, Bekasi bisa menjadi salah satu pertimbangan karena dekat dengan Ibu Kota dan terkoneksi berbagai transportasi publik.
Baca juga: Cari Rumah Baru Jelang Lebaran? Ini Daftarnya...
Di bawah ini beberapa pilihan proyek perumahan subsidi di Bekasi:
Bumi Srimahi Indah
Perumahan subsidi ini berlokasi di Desa Srimahi, Tambun Utara, Bekasi. Tersedia rumah tipe 27/60 yang terdiri dari dua kamar tidur, satu kamar mandi, dan ruang tamu. Harganya Rp 148 juta.
Pengembang menawarkan biaya pemesanan hanya Rp 1 juta dan biaya proses KPR sebesar Rp 2,5 juta untuk bisa mendapatkan rumah tersebut. Nantinya angsuran yang dibayar yaitu Rp 900.000 per bulan, berlaku flat sampai lunas.
Posisi peumahan ini lebih kurang 500 meter dari Gerbang Tol Srijaya (Tol Cibitung - Cilincing) dan 45 menit dari Gerbang Tol Bekasi Barat.
Degreen Land
Ini merupakan kompleks hunian dengan rumah bertipe 33/60. Pengembang menawarkan harga jual Rp 148 juta. Untuk uang mukanya Rp 5,5 juta, sedangkan biaya legalitas, administrasi KPR, dan BPHTB Rp 9 juta,
Namun, karena ini merupakan rumah subsidi dari pemerintah, maka ada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta. Sehingga kewajiban pembeli di awal menjadi hanya Rp 10,5 juta.
Adapun angsurannya ada yang berlaku selama 10, 15, dan 20 tahun, sesuai kemampuan masing-masing pembeli. Perumahan ini juga berlokasi di Desa Srimahi, Tambun Utara, Bekasi.
Kompleks AML Cibitung
Lokasinya ada di Cibitung, Bekasi. Rumah subsidi ini memiliki tipe 27/60, dengan harga tunai Rp 148,5 juta. Konsumen bisa membelinya secara kredit dengan cicilan flat sebesar 5 persen untuk tiga pilihan jangka waktu, yaitu 10, 15, dan 20 tahun.
Uang muka yang dikenakan sebanyak Rp 3,5 juta dan biaya pemesanan Rp 1 juta. Untuk proses pengurusan surat dan BPHTB tidak ada biayanya alias gratis.