Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Undang Anies Dua Kali Tapi Tak Pernah Datang

Kompas.com - 22/03/2019, 15:33 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Hal ttu merupakan bagian dari rencana Pemprov DKI Jakarta menata 13 sungai yang melintasi Ibu Kota.

Sebelumnya, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sudah melakukan normalisasi 13 sungai di Jakarta.

Namun, prosesnya berhenti pada tahun 2017 karena Pemprov DKI tidak lagi membebaskan lahan.

Kemudian, Pemprov DKI mulai menyusun dasar hukum tentang naturalisasi tersebut. Konsep itu akan menjadi solusi pengendalian banjir di wilayah DKI di bawah pemerintahan Anies yang selama ini dipertanyakan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, peraturan gubernur (pergub) tentang naturalisasi sungai sedang disusun dan diharapkan selesai akhir Januari 2019.

"Sedang disusun pergubnya, mudah-mudahan akhir bulan ini sudah beres," ujar Benny, Minggu (14/1/2019).

Dia menuturkan, pergub itu akan mengatur keberadaan sungai menjadi elemen utama dalam penataan kawasan.

Selama ini normalisasi sungai dilakukan dengan dilebarkan dan dibeton. Nantinya akan dilebarkan, tetapi tidak dengan pembebasan tanah per persil atau bidang.

"Intinya untuk naturalisasi harus menggunakan pendekatan penataan ruang berbasis kawasan, bukan lagi persil," ucapnya.

Perusahaan swasta dan masyarakat di sekitar sungai bakal diberi insentif jika ikut dalam penataan. Jika tidak, mereka akan diberi insentif.

Insentif ini diyakini bakal menjamin masyarakat pemilik lahan mau berpartisipasi dalam penyesuaian struktur dan pola ruang yang ada.

"Insentif bisa berupa kemudahan perizinan, pemberian kepastian hukum atas bangunan yang ada, pajak, bantuan penyusunan rencana penataan kawasan, dan bantuan prasarana atau sarana sosial dan umum," imbuh Benny.

Pembiayaan naturalisasi diharap tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga bisa lewat investasi dan sumber pendanaan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com