Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Pembayaran Dana Talangan Tanah Jalan Tol

Kompas.com - 08/03/2019, 19:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kurang dari Rp 4,13 triliun dana talangan tanah untuk proyek jalan tol belum dibayar Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selama periode 2016-2018.

Belum rampung urusan tersebut, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kembali menyurati LMAN yang isinya BUJT telah membayarkan dana talangan untuk 7.934 bidang lahan sepanjang 13 Oktober 2018-18 Januari 2019 senilai Rp 5,03 triliun.

Sebenarnya, bagaimana tahapan pengembalian dana talangan tol tersebut?

Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari menjelaskan, ada empat tahap yang harus dilalui hingga akhirnya tagihan dana talangan itu dilunasi pemerintah.

Baca juga: LMAN: Dana Talangan Tanah Tol Rp 5,03 Triliun, Baru Tahap Awal Tagihan

Pertama, LMAN mendapatkan surat pengajuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berikut dokumen yang siap diverifikasi.

Setelah itu, LMAN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi dokumen tersebut.

"BPKP lalu menjadwalkan dan melaksanakan proses (verifikasi) tersebut," jelas Rahayu kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2019).

Sebelum hasil verifikasi keluar, akan dilakukan exit meeting untuk menyepakati mana saja bidang lahan yang telah dinyatakan eligible untuk dilakukan penggantian dana talangan.

Proses ini ditandai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang akan disampaikan kepada LMAN.

Baca juga: Pengembalian Dana Talangan Tanah Terkendala Kelengkapan Dokumen

Adapun untuk dokumen bidang tanah yang belum lengkap akan dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilengkapi kemudian.

Setelah LHV terbit, Rahayu menambahkan, PPK melalui BPJT akan menyampaikan tagihan ke LMAN.

Kemudian, LMAN kembali mengecek dokumen kelengkapan yang disampaikan. Bila telah dinyatakan lengkap, dana talangan tanah tol akan langsung dibayar.

Namun sebaliknya, jika dokumen tersebut masih belum dinyatakan lengkap akan dikembalikan.

"SOP-nya di LMAN 10 hari, tapi biasanya jika sudah lengkap 3-4 hari sudah kita bayar," sambung Rahayu. 

Ia menegaskan, setiap dokumen yang dinyatakan tidak lengkap, baik itu pada saat exit meeting maupun saat ditagihkan ke LMAN, akan segera dikembalikan untuk dilengkapi.

Proses inilah yang pada akhirnya memengaruhi cepat lambatnya eksekusi pengembalian dana talangan dari negara ke BUJT.

"Seberapa cepat hal tersebut dilengkapi? Makin cepat dilengkapi maka makin cepat dibayar," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau