Belum rampung urusan tersebut, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kembali menyurati LMAN yang isinya BUJT telah membayarkan dana talangan untuk 7.934 bidang lahan sepanjang 13 Oktober 2018-18 Januari 2019 senilai Rp 5,03 triliun.
Sebenarnya, bagaimana tahapan pengembalian dana talangan tol tersebut?
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari menjelaskan, ada empat tahap yang harus dilalui hingga akhirnya tagihan dana talangan itu dilunasi pemerintah.
Pertama, LMAN mendapatkan surat pengajuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berikut dokumen yang siap diverifikasi.
Setelah itu, LMAN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi dokumen tersebut.
"BPKP lalu menjadwalkan dan melaksanakan proses (verifikasi) tersebut," jelas Rahayu kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2019).
Sebelum hasil verifikasi keluar, akan dilakukan exit meeting untuk menyepakati mana saja bidang lahan yang telah dinyatakan eligible untuk dilakukan penggantian dana talangan.
Proses ini ditandai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang akan disampaikan kepada LMAN.
Adapun untuk dokumen bidang tanah yang belum lengkap akan dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilengkapi kemudian.
Setelah LHV terbit, Rahayu menambahkan, PPK melalui BPJT akan menyampaikan tagihan ke LMAN.
Kemudian, LMAN kembali mengecek dokumen kelengkapan yang disampaikan. Bila telah dinyatakan lengkap, dana talangan tanah tol akan langsung dibayar.
Namun sebaliknya, jika dokumen tersebut masih belum dinyatakan lengkap akan dikembalikan.
"SOP-nya di LMAN 10 hari, tapi biasanya jika sudah lengkap 3-4 hari sudah kita bayar," sambung Rahayu.
Ia menegaskan, setiap dokumen yang dinyatakan tidak lengkap, baik itu pada saat exit meeting maupun saat ditagihkan ke LMAN, akan segera dikembalikan untuk dilengkapi.
Proses inilah yang pada akhirnya memengaruhi cepat lambatnya eksekusi pengembalian dana talangan dari negara ke BUJT.
"Seberapa cepat hal tersebut dilengkapi? Makin cepat dilengkapi maka makin cepat dibayar," tuntasnya.
https://properti.kompas.com/read/2019/03/08/190000521/begini-mekanisme-pembayaran-dana-talangan-tanah-jalan-tol-