Dengan adanya insentif tarif logistik yang lebih murah, akan menarik investor untuk menanamkan dananya di kawasan industri tersebut.
"Saya menganggapnya sangat bagus," imbuh Kris.
Namun begitu, jika pemerintah Indonesia ingin menerapkan kebijakan itu, atau paling minimal penurunan tarif tol, harus memberikan dukungan berupa insentif fiskal.
Kris menyebut, ada dua insentif perpajakan yang mungkin dapat diberikan pemerintah kepada BUJT. Pertama, perpanjangan waktu untuk melakukan pemanfaatan loss carry forward tax, yang saat ini berlaku lima tahun menjadi 10 tahun.
Baca juga: Resta Pendopo 456, Rest Area Termegah Tol Trans-Jawa Resmi Dibangun
Insentif kedua adalah tax holiday, karena bisnis jalan tol membutuhkan investasi besar. Selain itu, jalan tol khusus koridor Trans-Jawa merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang juga perlu didukung pembebasan pajak.
"Kami berharap Undang-undang (UU) Perpajakan mengatur tax holiday jalan tol. Kami usulkan pembebasan pajak lima hingga sepuluh tahun," tutur Kris.
Kalau pemerintah bisa melakukan hal ini, kata Kris, industri jalan tol akan banyak menarik investor membenamkan dananya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.