Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Benarkan Prabowo Kuasai Lahan 340.000 Hektar

Kompas.com - 18/02/2019, 15:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan pengakuan calon presiden Prabowo Subianto ihwal status ratusan ribu hektar lahan yang dia kuasai.

Saat debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Minggu (17/2/2019) malam, Prabowo mengaku menguasai lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah dengan sertifikat hak guna usaha (HGU).

"Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Baca juga: Prabowo Akui Kuasai 340.000 Hektar Lahan di Kaltim dan Aceh Tengah

Menurut Himawan, lahan yang dikuasai Prabowo dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan. 

"Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya.

Namun, Himawan mengaku kurang memahami soal batasan minimal dan maksimal luas perkebunan yang bisa dikuasai perorangan. Hanya, ia menegaskan, lahan yang berstatus HGU dapat dimanfaatkan hingga 35 tahun.

"Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik, saya tidak boleh menyebut," katanya.

Baca juga: Mengenal HGU, Status Ratusan Ribu Hektar Lahan Milik Prabowo

"(Yang pasti) kalau batasan luasan itu ada aturannya. Tapi, itu ada revisi perbaikan. Yang jelas UU Pertanahan mau dibahas juga. Tapi, mungkin dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah (PP)," kata Himawan.

Sebelumnya, kandidat petahana Joko Widodo (Jokowi) menyinggung kepemilikan lahan milik Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah yang jika diakumulasikan, totalnya seluas 340.000 hektar.

"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," ungkap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau