JAKARTA, KOMPAS.com - Kandidat presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sepanjang 2017-2018, pemerintahnya telah membagikan lebih dari 12 juta sertifikat tanah kepada masyarakat.
Rinciannya, pada tahun 2017 sebanyak 5 juta sertifikat tanah, dan 2018 sebanyak 7 juta sertifikat tanah.
Pembagian sertifikat tanah ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki hak hukum atas tanah yang dimiliki.
"Lewat sertifikat bisa digunakan untuk jaminan agunan," ujar Jokowi dalam debat capres ke-II di Jakarta, Minggu (17/2/2019).
Baca juga: Debat Infrastruktur, Kunci Kemenangan Capres 2019?
Selain itu, selama dua tahun ini Jokowi mengklaim telah membagikan 2,6 juta konsesi lahan lewat perhutanan sosial.
Sementara, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepanjang tahun 2018 telah membagikan sebanyak 9,3 juta sertifikat.
Lengkapnya, tahun 2017 pemerintah menerbitkan 5,4 juta sertifikat tanah dari target 5 juta dan tahun 2018 diterbitkan 9,3 juta sertifikat tanah dari target 7 juta.
"Untuk tahun ini, target kami 9 juta bisa disertifikatkan, namun saya optimistis mampu mencapai 11 juta sertifikat tanah,” kata Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Kabupaten Aceh Barat, Jumat (15/2/2019).