Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Belum Punya Sertifikat Tanah, Ini Kata Dirut MRT Jakarta

Kompas.com - 07/02/2019, 09:12 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar angkat suara soal kepemilikan sertifikat tanah proyek Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.

Meski akan beroperasi pada 12 Maret 2019, namun, proyek tersebut diketahui belum mengantongi sertifikat tanah.

"Ya, semua lahan itu milik pemerintah. Kami kan bangunnya di atas dan di bawah jalan umum," ungkap William lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (6/2/2019) malam.

Sementara itu, Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaludin mengatakan, meski belum memiliki sertifikat tanah namun proyek ini masih dapat tetap beroperasi.

Hal itu senada dengan pernyataan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin sebelumnya.

Baca juga: Ternyata, MRT Jakarta Belum Miliki Sertifkat Tanah

Menurut Kamaludin, tugas PT MRT Jakarta dalam proyek ini adalah untuk membangun infrastruktur dan mengoperasikannya ketika telah selesai.

"Penugasan Pemprov DKI kepada PT MRT Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2017 adalah untuk membangun dan mengoperasikan MRT," kata Kamal.

Sebelumnya, Arie mengungkapkan, hingga kini Kementerian ATR/BPN belum menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat tanah dari PT MRT Jakarta.

Baca juga: 12 Maret, MRT Jakarta Mulai Uji Coba Operasi untuk Publik

Artinya, ketika proyek sepanjang 16 kilometer untuk Fase I Lebak Bulus-Bundaran HI itu beroperasi, belum ada sertifikat tanah yang dikantongi.

"Untuk MRT belum. Untuk sertifikasi lahannya saja belum," ungkap Arie di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Meski demikian, Arie menyatakan, bahwa MRT masih tetap dapat beroperasi seperti rencana awal.

"Enggak masalah," cetusnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com