Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Disebut Belum Punya Sertifikat Tanah, Ini Kata Dirut MRT Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar angkat suara soal kepemilikan sertifikat tanah proyek Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.

Meski akan beroperasi pada 12 Maret 2019, namun, proyek tersebut diketahui belum mengantongi sertifikat tanah.

"Ya, semua lahan itu milik pemerintah. Kami kan bangunnya di atas dan di bawah jalan umum," ungkap William lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (6/2/2019) malam.

Sementara itu, Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaludin mengatakan, meski belum memiliki sertifikat tanah namun proyek ini masih dapat tetap beroperasi.

Hal itu senada dengan pernyataan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin sebelumnya.

Menurut Kamaludin, tugas PT MRT Jakarta dalam proyek ini adalah untuk membangun infrastruktur dan mengoperasikannya ketika telah selesai.

"Penugasan Pemprov DKI kepada PT MRT Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2017 adalah untuk membangun dan mengoperasikan MRT," kata Kamal.

Sebelumnya, Arie mengungkapkan, hingga kini Kementerian ATR/BPN belum menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat tanah dari PT MRT Jakarta.

Artinya, ketika proyek sepanjang 16 kilometer untuk Fase I Lebak Bulus-Bundaran HI itu beroperasi, belum ada sertifikat tanah yang dikantongi.

"Untuk MRT belum. Untuk sertifikasi lahannya saja belum," ungkap Arie di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Meski demikian, Arie menyatakan, bahwa MRT masih tetap dapat beroperasi seperti rencana awal.

"Enggak masalah," cetusnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/02/07/091225521/disebut-belum-punya-sertifikat-tanah-ini-kata-dirut-mrt-jakarta

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke