Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskursus Motor Masuk Tol, Antara Keadilan dan Keamanan

Kompas.com - 31/01/2019, 13:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apa pun formulasi di lapangan, adalah sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor," kata Tulus lewat keterangan tertulis.

Merujuk data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dalam empat tahun terakhir angka kecelakaan lalu lintas meningkat.

Pada 2014, jumlah kecelakaan mencapai 88.897 kasus. Jumlah itu meningkat setahun kemudian mencapai 96.073 kasus.

Kemudian pada 2016, angka kecelakaan bertambah mencapai 106.591 kasus dan turun pada 2017 menjadi 104.327 kasus. Tahun lalu, jumlah kecelakaan mencapai 107.968 kejadian.

Adapun jumlah korban meninggal dunia mencapai 30.000 orang per tahun atau sekitar 80 orang per hari.

"Apakah Ketua DPR dan pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31.000 orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor?" kata Tulus.

Baca juga: Motor Masuk Tol, YLKI: Karpet Merah Setor Nyawa

Namun Budi punya jawaban atas kritik YLKI ini. Dari sisi regulasi, sepeda motor boleh masuk tol dengan catatan adanya jalur khusus yang disediakan BUJT.

Meski begitu, dia tak menampik ada risiko kecelakaan sangat tinggi bagi pengguna atau pengendara sepeda motor.

"Saya melihat dari sisi regulasi memang oke, dari sisi safety itu memang sangat membahayakan. (Bayangkan) sepeda motor dan mobil berpacu pada lintasan yang sama, tidak memungkinkan," sambung Budi.

Dia mengusulkan dibuatnya lajur khusus jalan tol yang bisa dilalui oleh sepeda motor dengan karakteristik tertentu. Jalan tersebut haruslah memiliki jalur terpisah antara sepeda motor dengan mobil.

Pemisahan jalur itu tidak boleh hanya sebatas menggunakan marka. Tetapi harus menggunakan jalur yang didedikasikan khusus.

Sejumlah kendaraan melintas di Jembatan Suramadu sisi Madura, beberapa waktu lalu.KOMPAS.com/GHINAN SALMAN Sejumlah kendaraan melintas di Jembatan Suramadu sisi Madura, beberapa waktu lalu.
Di samping itu, rute yang dibangun tidak boleh untuk tol yang melakukan perjalanan panjang. Karena adanya keterbatasan kemampuan pengemudi sepeda motor dalam berkendara.

"Tidak seluruh jalan tol bisa dilalui sepeda motor, karena ada perkataan dapat. Kami secara spesifik dapat menyampaikan begitu, tapi yang karakternya spesifik (sepeda motor bisa masuk) seperti jembatan Suramadu dan tol yang di Bali," paparnya.

Baca juga: Dari Sisi Regulasi Motor Bisa Masuk Jalan Tol, tetapi...

Budi menambahkan, selama ini yang menjadi pertimbangan utama pemerintah tidak mengizinkan motor masuk tol adalah aspek keselamatan.

"70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor," katanya.

Senada, Endra mengatakan, setiap orang memiliki keterbatasan dalam menggunakan sepeda motor. Sebab, sejak awal sepeda motor memang diperuntukkan sebagai moda transportasi jarak dekat.

"Dan sebetulnya enggak ideal untuk kondisi yang crowded, karena itu meningkatkan fatigue. Kalau fatigue (kelelahan) sudah meningkat maka dia dalam kondisi kerentanan kecelakaan tinggi," tuntas Endra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau