JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan sepeda motor dapat masuk jalan tol perlu dikaji secara matang. Pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Aspek keamanan dan keselamatan harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.
Usulan motor boleh masuk tol pertama kali dicetuskan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Politisi Golkar itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 38 ayat 1a disebutkan 'Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih'.
Baca juga: Bambang Soesatyo: Yang Masih Nyinyir Motor Masuk Tol, Cek Dulu PP-nya
Sejauh ini, dua ruas tol telah menerapkan aturan itu yakni Tol Bali Mandara dan Jembatan Tol Suramadu.
Namun, penerapan aturan pada kedua ruas itu dinilai karena keterbatasan moda transportasi publik dan jalur alternatif yang mampu menunjang kecepatan dan ketepatan waktu berkendara masyarakat.
"Kalau lihat Jakarta, Surabaya, Medan, persoalannya itu bukan berikan jalur untuk pengendara motor. Kita itu sudah terlalu banyak (motor) sebetulnya, kita perlu cari moda yang lain," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Sebaliknya, jika masyarakat sudah memiliki banyak pilihan, dan ada kepastian waktunya, tinggal mempertimbangkan masalah efisiensi.
"Kalau mau efisien dia bisa lebih cepat. Yang terbatas ini kan sebetulnya pilihannya kan kalau motor ini. Karena dia kan enggak dikasih pilihan hanya lewat satu itu saja. Kan gitu," imbuh Endra.
Baca juga: Ini Aturan yang Perbolehkan Motor Lewat Tol
Karena itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiady akan membuat kajian mendalam dari berbagai aspek. Mulai dari hukum, keamanan, sosial, hingga efisiensi.
Hal ini tentu menyesuaikan karakter dan perilaku masyarakat di sana, sehingga tidak bisa disamakan dengan jalan tol lainnya.
"Dua jalan tol itu kan ada (jalur) sepeda motornya, belum ada (aturan) sepeda motor di PP Nomor 15 Tahun 2005, untuk mengakomodir keinginan dengan karakter perilaku lalu lintas di sekitar sana dibuatlah revisi PP itu," ungkap Budi.
Baca juga: Menilik Usulan Ketua DPR Soal Sepeda Motor Bisa Masuk Tol
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi justru mengkritik wacana dibolehkannya sepeda motor masuk tol.
Menurut dia, wacana tersebut kontrakdiktif terhadap aspek keselamatan berkendara. Sebab, selama ini mayoritas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi didominasi sepeda motor.
"Mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apa pun formulasi di lapangan, adalah sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor," kata Tulus lewat keterangan tertulis.
Merujuk data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dalam empat tahun terakhir angka kecelakaan lalu lintas meningkat.
Kemudian pada 2016, angka kecelakaan bertambah mencapai 106.591 kasus dan turun pada 2017 menjadi 104.327 kasus. Tahun lalu, jumlah kecelakaan mencapai 107.968 kejadian.
Adapun jumlah korban meninggal dunia mencapai 30.000 orang per tahun atau sekitar 80 orang per hari.
"Apakah Ketua DPR dan pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31.000 orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor?" kata Tulus.
Baca juga: Motor Masuk Tol, YLKI: Karpet Merah Setor Nyawa
Namun Budi punya jawaban atas kritik YLKI ini. Dari sisi regulasi, sepeda motor boleh masuk tol dengan catatan adanya jalur khusus yang disediakan BUJT.
Meski begitu, dia tak menampik ada risiko kecelakaan sangat tinggi bagi pengguna atau pengendara sepeda motor.
"Saya melihat dari sisi regulasi memang oke, dari sisi safety itu memang sangat membahayakan. (Bayangkan) sepeda motor dan mobil berpacu pada lintasan yang sama, tidak memungkinkan," sambung Budi.
Dia mengusulkan dibuatnya lajur khusus jalan tol yang bisa dilalui oleh sepeda motor dengan karakteristik tertentu. Jalan tersebut haruslah memiliki jalur terpisah antara sepeda motor dengan mobil.
Pemisahan jalur itu tidak boleh hanya sebatas menggunakan marka. Tetapi harus menggunakan jalur yang didedikasikan khusus.
"Tidak seluruh jalan tol bisa dilalui sepeda motor, karena ada perkataan dapat. Kami secara spesifik dapat menyampaikan begitu, tapi yang karakternya spesifik (sepeda motor bisa masuk) seperti jembatan Suramadu dan tol yang di Bali," paparnya.
Baca juga: Dari Sisi Regulasi Motor Bisa Masuk Jalan Tol, tetapi...
Budi menambahkan, selama ini yang menjadi pertimbangan utama pemerintah tidak mengizinkan motor masuk tol adalah aspek keselamatan.
"70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor," katanya.
Senada, Endra mengatakan, setiap orang memiliki keterbatasan dalam menggunakan sepeda motor. Sebab, sejak awal sepeda motor memang diperuntukkan sebagai moda transportasi jarak dekat.
"Dan sebetulnya enggak ideal untuk kondisi yang crowded, karena itu meningkatkan fatigue. Kalau fatigue (kelelahan) sudah meningkat maka dia dalam kondisi kerentanan kecelakaan tinggi," tuntas Endra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.