JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, tidak semua ruas tol di Indonesia boleh dilalui sepeda motor. Pasalnya, sejak awal jalan tol memang didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Namun, sejak sepuluh tahun lalu, pemerintah telah membuat kebijakan yang membolehkan motor melintasi jalan tol. Bahkan hal itu langsung direalisasikan pada ruas Jembatan Tol Suramadu.
Lima tahun berselang, gilirang Tol Bali Mandara yang menerapkan kebijakan serupa.
Aturan diperbolehkannya sepeda motor melintasi jalan tol itu adalah Peratura Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Ini Aturan yang Perbolehkan Motor Lewat Tol
"Jadi, bagi yang masih nyinyir kepada rakyat yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya harus tahu, bahwa sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol," kata Bambang dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2019).
Ada persyaratan dalam peraturan tersebut, agar sepeda motor dapat melintasi jalan tol, yaitu disediakannya jalur khusus bagi kendaraan roda dua yang tidak bercampur dengan kendaraan roda empat atau lebih.
Pada contoh Jembatan Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara, jalur khusus sepeda motor dipisahkan dengan kendaraan roda empat.
"Dan hasilnya tingkat kecelakaan roda dua di Bali menurun tajam karena dengan jalur motor satu arah dan lebar hanya 2,5 meter maka potensi tabrakan jadi sangat minim," kata dia.
Baca juga: Motor Masuk Tol, YLKI: Karpet Merah Setor Nyawa
Bambang menambahkan, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor cukup signifikan. Merujuk data Mabes Polri, jumlah kendaraan roda dua yang terdaftar di seluruh Indonesia mencapai 111.571.239 unit pada 1 Januari 2018.
Saat ini, diperkirakan jumlah itu sudah meningkat hingga lebih dari 120 juta unit per Januari 2019.
Bambang menyatakan, kalaupun wacana tersebut kelak akan direalisasi maka diperlukan persiapan yang matang terutama dari segi infrastruktur.
Hal ini untuk menghindari adanya kecelakaan antara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat atau lebih.
"Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih," tuntasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.