Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada Preseden Motor Bisa Lintasi Jalan Tol

Kompas.com - 30/01/2019, 07:53 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu mengusulkan agar motor dapat melintas di jalan tol.

Menurut dia, sudah ada preseden motor bisa lewat jalur bebas hambatan tersebut yaitu di Jembatan Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara.

"Saya mengimbau dan mengingatkan, agar pembangunan infrastruktur jalan tol harus bisa juga dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tidak hanya bagi pengendara atau pemilik kendaraan roda empat saja, tetapi juga dapat dinikmati oleh para pengendara atau pemilik kendaraan roda dua," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Baca juga: 2 Faktor Penting Terkait Wacana Sepeda Motor Masuk Tol

Menurut dia, pengendara kendaraan bermotor memiliki hak yang sama seperti pengendara mobil untuk menikmati jalan tol.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, saat ini pemerintah memang tengah membahas regulasi diperbolehkannya motor lewat tol.

Pembahasan dilakukan antara Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Secara regulasi memungkinkan, seperti di Suramadu dulu ada roda dua, di Bali juga ada di Mandara. Tapi itu jembatan, kalau jalan tol sedang dibahas," kata Basuki di Gedung DPR, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Pemerintah Bahas Regulasi Sepeda Motor Masuk Jalan Tol

Salah satu yang dibahas sekarang ini adalah ketahanan dan kemampuan seseorang mengendarai motornya saat melintasi jalan tol.

"Misalnya orang dari Bandung lewat Tol Cisumdawu, dia bekerja di Kertajati naik motor. Itu harus difasilitasi, sedang dikaji berapa lama orang bisa naik motor. Mobil saja berapa jam harus istirahat," ucap Basuki.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau