Jumlah kontraktor yang tercatat di Kementerian PUPR pada 2018 sebanyak 136.662 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 116.026 di antaranya merupakan perusahaan kecil yang terbagi ke dalam tiga sub kualifikasi.
Baca juga: Menjawab JK, Ini Komparasi Ongkos Konstruksi LRT Dalam dan Luar Negeri
Sub kualifikasi K-1 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 1 milyar sebanyak 86.870 perusahaan; dan sub kualifikasi K-2 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 1,75 miliar sebanyak 12.854 perusahaan.
Terakhir, sub kualifikasi K-3 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 2,5 miliar sebanyak 16.302 perusahaan.
Sementara jumlah kontraktor kualifikasi menengah berjumlah 19.004 perusahaan yang terbagi dua sub kualifikasi.
Sub kualifikasi M-1 dengan nilai proyek yang dapat dikerjakan hingga Rp 10 miliar sebanyak 15.047 perusahaan; dan sub kualifikasi M-2 dengan nilai proyek yang dapat dikerjakan hingga Rp 50 miliar sebanyak 3.957 perusahaan.
Adapun kontraktor kualifikasi besar berjumlah 1.632 perusahaan yang terbagi dua sub kualifikasi yakni B-1 dapat mengerjakan proyek senilai hingga Rp 250 miliar dan B-2 yang dapat melaksanakan proyek konstruksi dengan nilai tidak terbatas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.