Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Bergaji UMR Bisa Punya Rumah, Simak Caranya...

Kompas.com - 25/01/2019, 15:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Dia juga mencontohkan program rumah susun hak milik (rusunami) yang dihasilkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ketika di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

“Kalau dulu di DKI ada rusunami yang bisa disewakan dengan harga sangat rendah, khusus untuk penghasilan terbatas. Itu zaman Pak Ahok, sekarang enggak tahu masih jalan atau enggak,” tambahnya.

Ligwina menambahkan, memiliki rumah itu artinya harus mampu membayar uang muka, pajak, angsuran, dan biaya pemeliharaannya.

Baca juga: Debitur KPR Milenial Melonjak, Pengembang Wajib Sajikan Data Valid

Maka dari itu, dia menyarankan, jika belum mampu membiayai semua keperluan itu, sebaiknya menyewa rumah atau indekos terlebih dahulu.

“Kalau belum mampu urus itu semua, ya menyewa dan kos dulu. Semua ya harus sesuai kemampuan. Kemampuan ini bisa dihitung,” lanjutnya.

Dia pun menganjurkan kepada orang yang sudah berumah tangga agar sebaiknya memiliki sumber penghasilan dari suami dan istri.

Dengan begitu, kemampuan keuangan keluarga akan lebih tinggi untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari dan memenuhi keperluan lain sesuai rencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com