Uang sebanyak itu sudah bisa digunakan untuk membayar uang muka KPR rumah dengan harga Rp 300 jutaan dengan ketentuan loan to value (LTV) 10 persen.
“Jadi dalam tiga tahun bisa mempunyai DP untuk membeli rumah,” imbuh Ligwina.
Selain skema tersebut, karyawan bergaji UMR juga bisa memanfaatkan program kepemilikan rumah yang ditawarkan oleh pemerintah.
Selama ini ada beberapa program yang dikeluarkan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, misalnya DP 0 persen.
“Ada program DP 0 persen dari pemerintah pusat untuk penghasilan Rp 4 juta sampai Rp 7 juta per bulan. Ada juga program perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Dia juga mencontohkan program rumah susun hak milik (rusunami) yang dihasilkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ketika di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
“Kalau dulu di DKI ada rusunami yang bisa disewakan dengan harga sangat rendah, khusus untuk penghasilan terbatas. Itu zaman Pak Ahok, sekarang enggak tahu masih jalan atau enggak,” tambahnya.
Ligwina menambahkan, memiliki rumah itu artinya harus mampu membayar uang muka, pajak, angsuran, dan biaya pemeliharaannya.
Baca juga: Debitur KPR Milenial Melonjak, Pengembang Wajib Sajikan Data Valid
Maka dari itu, dia menyarankan, jika belum mampu membiayai semua keperluan itu, sebaiknya menyewa rumah atau indekos terlebih dahulu.
“Kalau belum mampu urus itu semua, ya menyewa dan kos dulu. Semua ya harus sesuai kemampuan. Kemampuan ini bisa dihitung,” lanjutnya.
Dia pun menganjurkan kepada orang yang sudah berumah tangga agar sebaiknya memiliki sumber penghasilan dari suami dan istri.
Dengan begitu, kemampuan keuangan keluarga akan lebih tinggi untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari dan memenuhi keperluan lain sesuai rencana.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan