Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karyawan Bergaji UMR Bisa Punya Rumah, Simak Caranya...

Terlebih bagi karyawan yang memiliki gaji pas-pasan, termasuk mereka dengan penghasilan di kisaran upah minimum regional (UMR).

Tentu saja, peningkatan harga ini makin memberatkan keinginan untuk membeli rumah sesuai pendapatannya.

Namun, sebenarnya untuk Anda yang mempunyai penghasilan pas-pasan atau setara UMR masih bisa mewujudkan cita-cita mempunyai rumah idaman asalkan mengetahui caranya.

Menurut Financial Trainer QM Financial Ligwina Hananto, orang yang bergaji UMR bisa menyisihkan sebesar 20 hingga 30 persen dari gaji bulanannya agar bisa digunakan untuk membayar down payment (DP) atau uang muka pembelian rumah.

Selain itu, jika ada bonus dan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan dari perusahaan dalam waktu tertentu, sebaiknya disisihkan sebagian sebagai tambahan tabungan.

“Sisihkan 20 sampai 30 persen per bulan, plus kalau ada tambahan dari bonus dan THR,” ucap Ligwina kepada Kompas.com, Jumat (25/1/2018).

Sebagai ilustrasi, dia mencontohkan, karyawan dengan gaji Rp 3 juta per bulan. Bila harus menyisihkan minimal 20 persen dari gajinya, maka setiap bulan ada tabungan Rp 600.000. Kemudian, dikalikan 12 bulan atau selama setahun, hasilnya adalah Rp 7.200.000.

Jika ada bonus sebesar 50 persen dari gaji, maka ada tambahan Rp 1.500.000. Ditambah lagi pemberian THR yang juga sebesar 50 persen dari gaji, ada tambahan lagi Rp 1.500.000. Jadi total dana tambahannya sebanyak Rp 3 juta.

Uang sebanyak itu sudah bisa digunakan untuk membayar uang muka KPR rumah dengan harga Rp 300 jutaan dengan ketentuan loan to value (LTV) 10 persen.

“Jadi dalam tiga tahun bisa mempunyai DP untuk membeli rumah,” imbuh Ligwina.

Selain skema tersebut, karyawan bergaji UMR juga bisa memanfaatkan program kepemilikan rumah yang ditawarkan oleh pemerintah.

Selama ini ada beberapa program yang dikeluarkan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, misalnya DP 0 persen.

“Ada program DP 0 persen dari pemerintah pusat untuk penghasilan Rp 4 juta sampai Rp 7 juta per bulan. Ada juga program perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Dia juga mencontohkan program rumah susun hak milik (rusunami) yang dihasilkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ketika di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

“Kalau dulu di DKI ada rusunami yang bisa disewakan dengan harga sangat rendah, khusus untuk penghasilan terbatas. Itu zaman Pak Ahok, sekarang enggak tahu masih jalan atau enggak,” tambahnya.

Ligwina menambahkan, memiliki rumah itu artinya harus mampu membayar uang muka, pajak, angsuran, dan biaya pemeliharaannya.

Maka dari itu, dia menyarankan, jika belum mampu membiayai semua keperluan itu, sebaiknya menyewa rumah atau indekos terlebih dahulu.

“Kalau belum mampu urus itu semua, ya menyewa dan kos dulu. Semua ya harus sesuai kemampuan. Kemampuan ini bisa dihitung,” lanjutnya.

Dia pun menganjurkan kepada orang yang sudah berumah tangga agar sebaiknya memiliki sumber penghasilan dari suami dan istri.

Dengan begitu, kemampuan keuangan keluarga akan lebih tinggi untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari dan memenuhi keperluan lain sesuai rencana.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/25/153000321/karyawan-bergaji-umr-bisa-punya-rumah-simak-caranya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke