JAKARTA, KOMPAS.com – Ada lima daerah yang mengajukan keberatan dan meminta agar kenaikan harga rumah subsidi dibedakan dengan daerah lainnya.
Kelima daerah itu yakni Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Aceh, Kabupaten Jaya Wijaya, serta Kota Ambon.
Namun, jika keinginan itu tidak terlaksana, kelima daerah tersebut akan disertakan dalam program rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) plus.
"Soal lima kota yang keberatan, tapi kalau Kementerian Keuangan enggak mau, akan diikutkan ke MBR plus karena harganya enggak mungkin," ujar Sekretaris Jenderal DPP REI Paulus Totok Lusida saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Baca juga: Harga Rumah Subsidi Naik Bulan Depan
Alasan yang diajukan kelima daerah tersebut adalah mahalnya harga tanah, tingginya harga bahan bangunan, dan kondisi geografis.
Tocok mencontohkan di Wamena, Papua, harga semen mencapai sekitar Rp 1,7 juta per zak dan diangkut menggunakan pesawat terbang.
Bila kenaikan harga rumah dibuat sama dengan di Jayapura yang harga semennya jauh lebih rendah, maka dinilai tidak adil.
"Misalnya di Wamena harga semen Rp 1,7 juta per zak dan naik pesawat. Kalau dipatok dengan harga landed house di Jayapura yang semennya Rp 70.000 per zak kan enggak mungkin," ucap Totok.
Baca juga: Danai 68.000 Rumah Subsidi, SMF Siapkan Rp 2,2 Triliun
Untuk diketahui, rencana kenaikan harga rumah subsidi untuk tahun 2019 masih dalam penggodokan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Usulan yang diajukan REI kepada pemerintah, kenaikan harga rumah subsidi dibagi menjadi sembilan wilayah di 34 provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.