Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Subsidi Naik Bulan Depan

Kompas.com - 21/01/2019, 13:50 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga rumah subsidi dipastikan akan naik bulan Februari 2019. Besaran kenaikannya masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan, dan  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (21/1/2019).

“Sekarang sedang dibahas di Kementerian Keuangan. Paling lambat diputuskan bulan depan, diusahakan semoga bisa bulan ini,” ujar Khalawi.

Dia mengatakan, jumlah kenaikan yang diusulkan adalah 3 persen sampai 7,5 persen. Angka itu hanya berlaku untuk tahun 2019, sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya akan dibicarakan lebih lanjut.

Baca juga: Target Sejuta Rumah Tahun Ini 635.361 Unit

Sembari menunggu keluarnya surat keputusan,  harga rumah subsidi untuk sementara masih menggunakan harga yang berlaku pada 2018.

Untuk diketahui, angka kenaikan harga rumah subsidi berbeda-beda di setiap daerah. Ada beberapa faktor yang membuat perbedaan harga, di antaranya harga material dan tanah di masing-masing daerah.

“Harga tanah itu yang paling tinggi pengaruhnya, di setiap daerah beda-beda, misalnya di Papua, Bali, dan yang lain,” ucap Khalawi.

Dia menambahkan, sudah berdiskusi dengan para pengembang. Sejauh ini para pengembang mengaku tidak ada masalah dengan rencana tersebut. Bahkan mereka semakin bersemangat untuk memasarkan rumah subsidi.

“Kami sudah bicara sama-sama dengan pengembang. Mereka oke saja, jadi enggak ada masalah. Malah lebih semangat,” imbuh Khalawi.

Sebelumnya diberitakan, DPP REI mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 10 persen untuk tahun 2019.

Menurut Ketua DPP REI Soelaeman Soemawinata, harga rumah subsidi yang sekarang ini berlaku sampai 2018 sehingga perlu dilakukan pembaruan.

“Analisis kami dari semua daerah itu memang berkaitan dengan banyak hal. Kami ingin berikan usul, tapi tidak rumit. Aceh naik, tapi tak lebih dari 20 persen, hanya beberapa daerah yang kami usulkan lebih dari 10 persen, yakni Bali, Yogya, dan Batam, karena memang sudah tak mungkin dengan harga saat ini," kata Eman, Jumat (28/9/2018).

Dia menuturkan, semua unsur yang menjadi tolok ukur usulan kenaikan itu sudah dimasukkan, misalnya ketersediaan dan harga lahan, serta harga material. Usulan itu pun sudah diserahkan ke Kementerian PUPR untuk dibahas.

"Rata-rata seharusnya setiap daerah itu kenaikannya sekitar 10 persen, tapi kami mengusulkan kenaikan setiap tahun hanya sekitar itu 7,5 persen dari sebelumnya 5 persen per tahun. Ini untuk tetap menjaga harga masih terjangkau oleh masyarakat," tambah Eman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau