Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun "Kotaku", Cara Pemerintah Hilangkan Kawasan Kumuh Perkotaan

Kompas.com - 23/01/2019, 23:13 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Menurutnya, penataan ini baru sebatas kosmetik atau usaha untuk memperlihatkan bahwa permukiman tersebut tidak berantakan.

Menurutnya, masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah dinilai tidak memiliki kemampuan untuk merawat kampung yang ditinggalinya.

"Ini berbeda dengan kalangan atas yang mampu membayar jasa perawatan agar lingkungan mereka tetap bersih," kata Yu Sing.

Perkembangan program

Sejak diluncurkan, program ini baru menyentuh 268 kabupaten/kota di Indonesia. Menurut Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Didiet Arif Akhdiat, pelaksaan program tersebut sesuai dengan lokasi yang diidentifikasi.

"Identifikasi yang dimaksud, yakni penentuan lokasi sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan wali kota atau bupati di masing-masing daerah," terang Didiet kepada Kompas.com, Selasa (22/1/2019).

Program Kotaku merupakan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sehingga identifikasi lokasi diputuskan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Sementara menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pihaknya telah menangani 13.556 hektar kawasan kumuh sampai 2018.

Selanjutnya, seluas 2.564 hektar lagi akan ditangani pada 2019 sehingga dapat menjangkan total 16.120 hektar kawasan kumuh.

Didiet melanjutkan, pada tahun ini, Ditjen Cipta Karya juga berencana mengembangkan penanganan kawasan kumuh di perkotaan dalam skala yang lebih besar, yaitu kawasan dengan luas di atas 15 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com