Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Izinkan Penggunaan Bandara Gatot Subroto untuk Penerbangan Sipil

Kompas.com - 15/01/2019, 22:13 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (AD) memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi Lampung penggunaan Bandara Gatot Subroto di Way Kanan sebagai bandara penerbangan umum (sipil).

Gubernur Lampung Ridho Ficardo menuturkan hal tersebut usai beraudensi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jendral Andika Perkasa, di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Rico meyakini dengan adanya peralihan Bandara Gatot Subroto menjadi bandara umum akan sangat strategis dan berpengaruh dalam mengembangkan perekonomian di Provinsi Lampung. 

Baca juga: Jokowi Pastikan Lampung-Aceh Tersambung Tol Trans-Sumatera 2024

"Dengan beroperasinya Bandara Gatot Subroto sebagai bandara penerbangan umum, maka secara langsung akan memberikan peningkatan perekonomian di Provinsi Lampung," kata Ridho.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan menjelaskan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, TNI AD, dan Kementerian Perhubungan secepatnya mendata dan melakukan penataan ruang.

Penataan ruang dimaksud seperti tempat kedatangan dan keberangkatan sebagai persiapan bandara penerbangan umum.

"Setelah melakukan pendataan, minggu depan akan kembali dilakukan rapat pembahasan di Markas Besar TNI AD," kata Qodratul.

Dia menambahkan permintaan yang diajukan Pemerintah Provinsi Lampung sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2006 namun baru mendapat persetujuan tahun 2019.

Baca juga: Medan, Bandar Lampung, dan Manado, Kota Terkotor versi KLHK

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Polana menambahkan perlu adanya publikasi secara internasional terkait adannya penerbangan umum di Way Kanan.

"Publikasi ini harus dilakukan di dunia penerbangan internasional, karena ketika akan melakukan penerbangan di suatu daerah harus diumumkan selama 2 x 28 hari," tuturnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com