Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanahnya Diserobot, Warga Entikong Tuntut Kejelasan Ganti Rugi

Kompas.com - 14/01/2019, 20:32 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pelaksana proyek pengerjaan ruas jalan nasional di kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga menggusur dan mengokupasi lahan milik warga yang belum terkena pembebasan ganti rugi lahan.

Hal tersebut membuat pemilik lahan, Marta Sanding melalui kuasa hukumnya Andel dan Dominikus Arif bersama pihak perwakilan keluarga mendatangi kantor Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III di Jalan Subarkah, Pontianak, Senin (14/1/2019).

Kedatangan kuasa hukum tersebut untuk mempertanyakan ganti rugi lahan yang belum tuntas, namun proses pengerjaan proyek jalan telah dilakukan oleh pelaksana proyek.

Suasana pertemuan antara pihak kuasa hukum dengan pihak Satker awalnya berjalan dengan alot, namun mencair setelah masing-masing pihak menyampaikan penjelasan.

"Kami datang minta penjelasan jumlah ganti ruginya dan kenapa belum ada ganti ruginya serta belum ada pembayaran, akan tetapi proses pengerjaannya telah dilakukan," ujar Andel kepada Kompas.com, Senin sore.

Baca juga: PLBN Entikong, Harapan dan Kebanggaan Warga di Perbatasan

,Selain itu, menurut dia, Marta Sanding merupakan pemilik salah satu hotel lama di Entikong serta lahan yang dibangun belasan ruko persis di seberang hotelnya.

Lahan tersebut juga memiliki sertifikat yang jelas, lengkap dengan IMB ruko dan hotel. Lantaran terkena proyek pekerjaan jalan itu, sambung Andel, lahan di depan ruko milik kliennya hanya tersisa sedikit.

Hal ini menyebabkan ruko tidak memiliki lahan parkir, sehingga tidak dapat dijual serta tidak bisa digunakan sebagai fasilitas dalam menjalankan usahanya.

"Inilah yang mendorong kami untuk datang ke sini menuntut hak ibu Sanding sesuai surat kuasa yang kami terima dan untuk mempertanyakan dasar pembayaran, sejauh mana tanah yang dilepaskan dan bagaimana dengan ganti ruginya," tutur Andel.

PPK Lahan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Hadi Wiyono mengatakan, untuk sistem pelaksanaan ganti rugi diawali dengan pembentukan tim oleh BPN Sanggau.

Tim yang dibentuk itu kemudian melakukan inventarisasi dan identifikasi serta melakukan penghitungan apprasial terhadap nilai lahan tersebut.

"Data ini lalu dihitung oleh jasa penilaian dari lembaga independen dan dari lembaga inilah didapat nilai ganti rugi," kata Hadi.

Dari harga yang sudah ditetapkan itu, jelas Hadi, dilakukanlah musyawarah antara pemilik lahan dan BPN. Jika musyawarah disepakati barulah dimohonkan untuk dilakukan pembayaran.

"Kami tidak berhak mengubah harga ganti rugi yang telah disepakati. Mekanisme ganti rugi tidak dibayar tunai tetapi melalui transfer ke rekening bank dan sertifikat tanah diserahkan kepada BPN," ucapnya.

Kepala Satker PJN Wilayah III Tripomo menjelaskan hingga saat ini di lokasi yang dimaksudkan tersebut belum dilaksanakan penggusuran lahan.

Karena itu, Tropomo akan melakukan peninjauan di lapangan terkait hal tersebut.

"Kami akan tinjau ke lapangan apakah benar benar belum dilakukan pembayaran dan sudah dilakukan penggusuran," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com