Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/01/2019, 20:32 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pelaksana proyek pengerjaan ruas jalan nasional di kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga menggusur dan mengokupasi lahan milik warga yang belum terkena pembebasan ganti rugi lahan.

Hal tersebut membuat pemilik lahan, Marta Sanding melalui kuasa hukumnya Andel dan Dominikus Arif bersama pihak perwakilan keluarga mendatangi kantor Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III di Jalan Subarkah, Pontianak, Senin (14/1/2019).

Kedatangan kuasa hukum tersebut untuk mempertanyakan ganti rugi lahan yang belum tuntas, namun proses pengerjaan proyek jalan telah dilakukan oleh pelaksana proyek.

Suasana pertemuan antara pihak kuasa hukum dengan pihak Satker awalnya berjalan dengan alot, namun mencair setelah masing-masing pihak menyampaikan penjelasan.

"Kami datang minta penjelasan jumlah ganti ruginya dan kenapa belum ada ganti ruginya serta belum ada pembayaran, akan tetapi proses pengerjaannya telah dilakukan," ujar Andel kepada Kompas.com, Senin sore.

Baca juga: PLBN Entikong, Harapan dan Kebanggaan Warga di Perbatasan

,Selain itu, menurut dia, Marta Sanding merupakan pemilik salah satu hotel lama di Entikong serta lahan yang dibangun belasan ruko persis di seberang hotelnya.

Lahan tersebut juga memiliki sertifikat yang jelas, lengkap dengan IMB ruko dan hotel. Lantaran terkena proyek pekerjaan jalan itu, sambung Andel, lahan di depan ruko milik kliennya hanya tersisa sedikit.

Hal ini menyebabkan ruko tidak memiliki lahan parkir, sehingga tidak dapat dijual serta tidak bisa digunakan sebagai fasilitas dalam menjalankan usahanya.

"Inilah yang mendorong kami untuk datang ke sini menuntut hak ibu Sanding sesuai surat kuasa yang kami terima dan untuk mempertanyakan dasar pembayaran, sejauh mana tanah yang dilepaskan dan bagaimana dengan ganti ruginya," tutur Andel.

PPK Lahan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Hadi Wiyono mengatakan, untuk sistem pelaksanaan ganti rugi diawali dengan pembentukan tim oleh BPN Sanggau.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+