KUPANG, KOMPAS.com - Tiang listrik yang berada di tengah badan jalan di sejumlah titik ruas jalan Sabuk Merah Perbatasan, Nusa Tenggara Timur (NTT), disebut mengganggu proses penanganannya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.5 Pembangunan Jalan Perbatasan NTT Rofinus Ngilo menyampaikan hal itu saat ditemui Kompas.com di Atambua, Kabupaten Belu, Jumat (11/1/2019).
"Rencana penanganan jalan perbatasan lanjutan pada tahun 2019, akan terganggu karena utilitas tiang listrik milik PT PLN di beberapa titik belum dipindahkan," ucap Rofinus.
Menurut Rofinus, untuk mengatasi persoalan itu, PPK sudah tiga kali bersurat kepada PT PLN (Persero).
Selanjutnya pada 2018, Rofinus sendiri yang mengirim surat permintaaan pemindahan tiang listrik itu.
Surat pemintaan juga disampaikan langsung oleh Kepala BPJN X Kupang.
Bahkan, pada pertemuan langsung dengan sejumlah pihak di kantor Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT di Kupang, Rofinus juga menyampaikan permintaan pemindahan kepada PLN.
Baca juga: Meski Dilanda Longsor, Konstruksi Sabuk Merah Perbatasan Jalan Terus
"Saat pertemuan itu, jawaban PLN bahwa mereka siap pindahkan, namun masih menunggu kerja sama dengan pihak ke tiga," imbuhnya.
Rofinus menyebut, upaya koordinasi terus dilakukan, namun hingga saat ini tiang listrik itu belum dipindahkan.
Rofinus mengatakan, untuk pemindahan utilitas yang berada di jalan tidak ada anggaran.
Kementerian PUPR hanya menyiapkan anggaran untuk konstruksi jalan.
"Harapan kami, agar PT PLN lebih cepat tanggap, sehingga pelaksanaan pembangunan jalan maupun pengaspalan tidak terganggu saat kontrak pekerjaan tahun 2019," kata Rofinus.
Menanggapi hal itu, Deputi Hukum dan Humas PLN Wilayah NTT Soelistiyoadi Nikolaus mengatakan, surat dari BPJN X Kupang sudah diterima dan langsung dibalas.