Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiang Listrik Ganggu Pembangunan Sabuk Merah Perbatasan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.5 Pembangunan Jalan Perbatasan NTT Rofinus Ngilo menyampaikan hal itu saat ditemui Kompas.com di Atambua, Kabupaten Belu, Jumat (11/1/2019).

"Rencana penanganan jalan perbatasan lanjutan pada tahun 2019, akan terganggu karena utilitas tiang listrik milik PT PLN di beberapa titik belum dipindahkan," ucap Rofinus.

Menurut Rofinus, untuk mengatasi persoalan itu, PPK sudah tiga kali bersurat kepada PT PLN (Persero).

Selanjutnya pada 2018, Rofinus sendiri yang mengirim surat permintaaan pemindahan tiang listrik itu.

Surat pemintaan juga disampaikan langsung oleh Kepala BPJN X Kupang.

Bahkan, pada pertemuan langsung dengan sejumlah pihak di kantor Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT di Kupang, Rofinus juga menyampaikan permintaan pemindahan kepada PLN.

"Saat pertemuan itu, jawaban PLN bahwa mereka siap pindahkan, namun masih menunggu kerja sama dengan pihak ke tiga," imbuhnya.

Rofinus menyebut, upaya koordinasi terus dilakukan, namun hingga saat ini tiang listrik itu belum dipindahkan.

Rofinus mengatakan, untuk pemindahan utilitas yang berada di jalan tidak ada anggaran.

Kementerian PUPR hanya menyiapkan anggaran untuk konstruksi jalan.

"Harapan kami, agar PT PLN lebih cepat tanggap, sehingga pelaksanaan pembangunan jalan maupun pengaspalan tidak terganggu saat kontrak pekerjaan tahun 2019," kata Rofinus.

Menanggapi hal itu, Deputi Hukum dan Humas PLN Wilayah NTT Soelistiyoadi Nikolaus mengatakan, surat dari BPJN X Kupang sudah diterima dan langsung dibalas.

Dalam perencanaan bersama itu lanjut Nikolaus, tiang PLN akan digeser ke pinggir jalan.

"Namun perencanaan dan pelaksanaan itu mengikuti kondisi di lapangan. Begitu dibangun kultur tanah itu berbeda sehingga terjadilah pergeseran tanah, termasuk tiang listrik," jelas Nikolaus.

Apa yang disepakati PLN dan BPJN X sebut Nikolaus, berbeda karena PLN menemukan ada beberapa tiang listrik yang berada di tengan jalan.

"Sekarang itu sebaiknya BPJN X Kupang dan PLN duduk bersama untuk merencanakan kembali. Kalau tidak bisa diakomodasi tahun ini maka dibuatkan usulan," ucapnya.

"Paling tidak, teman-teman dari Balai harus datang ke kantor wilayah PLN, nanti saya jembatani. Bawa perencanaan beserta foto dan kita akan turun ke lokasi," tutupnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/12/191948321/tiang-listrik-ganggu-pembangunan-sabuk-merah-perbatasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke