Lebih lanjut, sebanyak 3,28 persen rumah tangga masih memanfaatkan kolam/sungai/sawah/danau serta 0,34 persen rumah tangga yang menggunakan lubang tanah sebagai tempat pembuangan air besar.
Menurutnya, ke depan, kota-kota di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan sistem sanitasi komunal, tetapi juga harus berinvestasi dalam infrastruktur utama.
Selain itu, diperlukan perbaikan kualitas semua badan sungai di Jakarta dengan cara membangun instalasi limbah di lokasi yang sudah ditentukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (Jakarta) 2030.
Tak lupa, instalasi ini juga harus dibarengi dengan kapasitas dan teknologi yang sesuai.
"Namun yang tak kalah penting adalah kebijakan pemprov dan peraturan-peraturan untuk moratorium penyedotan air tanah, aturan buangan limbah rumah tangga, dan ketegasan pengendalian buangan industri rumahan dan industri lainnya di Jakarta," kata dia.
Bernardus menambahkan, pemerintah juga harus tegas dalam mencabut izin usaha yang tidak sesuai aturan. Selain itu aktif dalam melakukan penutupan dan pembetonan di lubang buatan yang ilegal.
"Momentum revisi perda RTRW 2030 saat ini sangat dibutuhkan untuk secara komprehensif menata urusan waste water di Jakarta yang sudah terlambat 73 tahun," pungkas Bernardus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.