Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Upaya Digitalisasi di Tengah Minimnya Perda RDTR

Kompas.com - 01/01/2019, 13:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Pertama, yaitu penggunaan big data untuk mencari dan mengelola data mengenai tata ruang.

Hal kedua, yakni proses yang melibatkan masyarakat atau social engagement. Misalnya, memaksimalkan penggunaan media sosial untuk meminta saran dan kritik dari masyarakat dalam pembuatan RDTR.

Berikutnya adalah output atau hasil. Gambar RDTR yang diproduksi harus dalam bentuk tiga atau bahkan empat dimensi.

Hal ini terkait dengan pesatnya pembangunan gedung ataupun sarana transportasi saat ini, misalnya kereta MRT dan LRT.

Hal keempat yaitu enforcement atau penegakan hukum. Nantinya penegakan aturan tata ruang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat.

Pentingnya digitalisasi ini membuat Kementerian ATR/BPN akhirnya meluncurkan laman situs informasi mengenai tata ruang.

Informasi tersebut berupa layanan informasi spasial yang terpusat dan dapat diketahui oleh masyarakat. Layanan ini diberi nama Geographical System Tata Ruang (GISTARU) atau Sistem Informasi Geografi tentang Tata Ruang.

Situs tersebut memuat seluruh dokumen tata ruang yang sudah memiliki basis legal. Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW Nasional), Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kota, dan dokumen tata ruang lainnya.

Abdul menambahkan, publikasi produk tata ruang sudah menjadi amanah undang-undang sejak tahun 2007. Publikasi itu, lanjut dia, merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Namun, selama ini banyak pemda yang belum melaksanakan arahan tersebut, sehingga menyebabkan adanya kesimpangsiuran di masyarakat.

Selain itu, peluncuran situs ini menurut Abdul juga mampu mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberikan edukasi mengenai tata ruang dan peruntukannya.

Lebih lanjut, kepala kepala kantor pertanahan juga harus menggunakan Perda RTRW/RDTR dalam memberikan pertimbangan teknis pertanahan, serta secara aktif memanfaatkan situs tersebut sebagai sumber Perda RTRW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com