Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Suap di Tubuh Kementerian PUPR

Kompas.com - 01/01/2019, 12:43 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Di dalam alokasi APBN 2019, Kementerian PUPR mendapatkan Rp 110,7 triliun atau naik Rp 3,3 triliun bila dibandingkan dengan tahun lalu.

"Dari Rp 110,7 triliun, sebesar 84,6 persen merupakan belanja modal dan belanja barang berkarakter modal," kata Basuki dalam keterangan tertulis, akhir Oktober lalu.

Sesuai pokok-pokok kebijakan belanja 2019, anggaran tersebut akan dialokasikan pada lima hal. Pertama, melaksanakan direktif Presiden/Wakil Presiden, Hasil Sidang Kabinet, Raker/Rapat Dengar Pendapat dan Kunjungan Kerja DPR. Kedua, pembangunan yang dilakukan berbasis kawasan.

Berikutnya, tidak ada program multiyears atau kontrak tahun jamak baru kecuali bendungan dan irigasi/air baku mendukung fungsi bendungan. Keempat, prioritas Program Padat Karya Tunai (PKT).

Kelima, penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan mutu. Serta memanfaatkan hasil-hasil Balitbang untuk solusi teknologi.

"Di luar anggaran Rp 110,7 triliun, Kementerian PUPR mendapatkan alokasi Rp 5,1 triliun yang akan digunakan untuk peningkatan empat ruas jalan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU-AP)," kata Basuki.

Dengan alokasi anggaran yang kian besar, 'kue' pembangunan infrastruktur akan semakin besar. Dapat dipastikan, godaan yang diterima juga kian meningkat. Karena itu, tanap adanya benteng yang kuat, sangat tidak menutup kemungkinan praktik rasuah akan kembali terjadi tahun ini.

"Karena para swasta ini juga menggoda. Jadi, kalau kita gampang tergoda, ya begitu (terkena kasus)," tandas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com