Presiden pun meminta para pemegang sertifikat agar berhati-hati saat menjaminkan sertifikat ke bank. Sebaiknya dikalkulasi dahulu mengenai seberapa besar keuntungan usahanya bisa membayar cicilan pokoknya atau tidak.
Untuk diketahui, sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah. Di samping itu, jika diperlukan, sertifikat tanah bisa dijadikan agunan untuk memperoleh modal pengembangan usaha.
Masyarakat yang mengagunkan sertifikat tanahnya di bank akan memperoleh sertifikat hak tanggungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 14 Ayat (1) tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, sertipikat hak tanggungan adalah tanda bukti bahwa seseorang memiliki hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang dimiliki oleh pemberi jaminan (biasanya debitor), yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada si pemegang hak tanggungan dibandingkan kreditur-kreditur lainnya.
Sesuai data Kementerian ATR/BPN, nilai hak tanggungan sampai Desember 2018 di Provinsi Riau sebesar Rp 14.851.263.780.312.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.