Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Riau Terima 6.000 Sertifikat Tanah

Kompas.com - 16/12/2018, 16:50 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 6.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Provinsi Riau.

Sertifikat itu terdiri dari 3.000 sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 3.000 sertifikat tanah dari Program Reforma Agraria.

Penyerahan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo kepada 12 perwakilan masyarakat di halaman Rumah Dinas Gubernur Provinsi Riau, Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018).

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menyampaikan, diperkirakan ada sekitar 3.480.925 bidang tanah di Provinsi Riau.

Sebanyak 1.425.043 bidang tanah atau 40,94 persen sudah terdaftar, sedangkan 2.055.882 bidang tanah atau 59,06 persen belum terdaftar.

Pada tahun ini, PTSL di Provinsi Riau ditargetkan 155.000 bidang dan target Redistribusi Tanah Reforma Agraria (TORA) 10.000 bidang.

"Kami targetkan pada tahun 2024 semua bidang tanah di Provinsi Riau sudah terdaftar," ucap Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dalam penyerahan sertifikat tanah kepada 12 perwakilan masyarakat di halaman Rumah Dinas Gubernur Provinsi Riau, Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018).Kementerian ATR/BPN Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dalam penyerahan sertifikat tanah kepada 12 perwakilan masyarakat di halaman Rumah Dinas Gubernur Provinsi Riau, Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018).

Dia mengungkapkan, penyerahan sertifikat kali ini seharusnya dihadiri sekitar 132.993 anggota masyarakat penerima sertifikat tanah di seluruh provinsi Riau.

Namun, yang menerima undangan penyerahan hanya lebih kurang 6.000 penerima.

"Karena ada lokasi yang jauh, jadi beberapa lokasi dikirim perwakilan dari daerah saja, sekitar 50 sampai 100 orang saja," ujar Sofyan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keluhan yang dia dapatkan setiap kali kunjungan ke desa adalah mengenai sengketa tanah, dan hal itu terjadi di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Maka dari itu, dia memastikan bahwa pemerintah akan terus berupaya memberikan sertifikat kepada lebih banyak lagi anggota masyarakat sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah sehingga sengketa pertanahan tidak terjadi lagi.

"Tahun lalu kita telah berhasil menyertifikatkan 5 juta bidang tanah, tahun ini 7 juta sertifikat harus keluar dan diterima oleh masyarakat. Tahun depan 9 juta harus keluar sehingga pada tahun 2025 semua bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar," ujar Jokowi.

Dia berpesan agar masyarakat menghafal dengan sungguh-sungguh luas tanah yang tertera dalam sertifikat tanah. Mereka pun diminta untuk menjaga sertifikat itu agar tidak lekas rusak.

"Tolong semua tahu isi sertifikat ini apa. Berapa meter persegi luas tanahnya. Tolong diberikan plastik, kalau disimpan dan gentengnya bocor tidak rusak. Juga difotokopi, kalau hilang, mengurus ke kantor BPN lebih mudah mencarinya," imbuh dia.

Penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat di Provinsi Riau, Sabtu (15/12/2018).Kementerian ATR/BPN Penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat di Provinsi Riau, Sabtu (15/12/2018).

Presiden pun meminta para pemegang sertifikat agar berhati-hati saat menjaminkan sertifikat ke bank. Sebaiknya dikalkulasi dahulu mengenai seberapa besar keuntungan usahanya bisa membayar cicilan pokoknya atau tidak.

Untuk diketahui, sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah. Di samping itu, jika diperlukan, sertifikat tanah bisa dijadikan agunan untuk memperoleh modal pengembangan usaha.

Masyarakat yang mengagunkan sertifikat tanahnya di bank akan memperoleh sertifikat hak tanggungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 14 Ayat (1) tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, sertipikat hak tanggungan adalah tanda bukti bahwa seseorang memiliki hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang dimiliki oleh pemberi jaminan (biasanya debitor), yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada si pemegang hak tanggungan dibandingkan kreditur-kreditur lainnya.

Sesuai data Kementerian ATR/BPN, nilai hak tanggungan sampai Desember 2018 di Provinsi Riau sebesar Rp 14.851.263.780.312.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau