BOYOLALI, KOMPAS.com — Ruas Tol Sragen-Ngawi yang menjadi bagian dari Tol Solo-Ngawi siap diresmikan Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/11/2018) pagi.
Setelah tol ini diresmikan, berapa besaran tarif yang harus dibayar pengguna jalan tol?
Berdasarkan keterangan tertulis PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) yang diterima Kompas.com, Selasa (27/11/2018), besaran tarif yang berlaku untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 1.000 per kilometer. Sementara tarif golongan II dan III Rp 1.500 per kilometer. Adapun untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenai tarif Rp 2.000 per kilometer.
Baca juga: 7 Fakta Tol Solo-Ngawi yang Diresmikan Jokowi
Penetapan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 897/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
Dibukanya ruas Tol Sragen-Ngawi yang merupakan tahap ketiga dari pengoperasian Jalan Tol Solo-Ngawi secara keseluruhan akan memangkas waktu tempuh masyarakat hingga 50 persen.
Jika sebelumnya ditempuh dengan waktu 2,5-3 jam, kini perjalanan dari Solo ke Madiun bisa kurang dari 1,5 jam.
Secara keseluruhan, Jalan Tol Solo-Ngawi yang dibangun sepanjang 90,43 kilometer ini dilengkapi dengan lima gerbang tol (GT), yakni GT Colomadu, GT Ngemplak, GT Karanganyar, GT Sragen, dan GT Ngawi.
Kemudian akan segera dibuka tiga GT tambahan pada awal 2019, yakni GT Bandara Adi Soemarmo, GT Gondangrejo (akses arah purwodadi), serta GT Sragen Timur (Mantingan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.