JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Days Reverse Repo Rate pada 15 November 2018 menjadi 6 persen tidak langsung memengaruhi perbankan mengubah suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR).
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, contohnya. Bank pelat merah ini tetap mempertahankan bunga KPR sebesar 5 persen sepanjang tenor yang ditentukan.
“Kenaikan BI Rate memang berdampak langsung pada kenaikan cost of fund, tetapi BTN tidak serta-merta langsung menaikkan bunga kredit untuk KPR BTN,” ujar Executive Vice President Non Subsidize Lending Division BTN Suryanti Agustinar kepada Kompas.com, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: Suku Bunga Naik, Lampu Kuning buat Sektor Properti
Yanti, sapaan akrab Suryanti, mengatakan, BTN menyiasati kenaikan itu dengan melakukan efisiensi untuk tetap mempertahankan margin.
Efisiensi yang diterapkan yaitu berupa penghematan berbagai biaya asalkan tidak mengganggu operasional program yang sudah dilaksanakan.
“Kami melakukan penghematan biaya-biaya yang bisa ditekan, tetapi tidak mengganggu operasional bank,” ungkap Yanti.
Berbeda dengan BTN, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berencana menyesuaikan bunga KPR pada tahun 2019 mendatang.
Menurut Executive Vice President Consumer Loans Bank Mandiri Ignatius Susatyo Wijoyo, bunga KPR yang berlaku akan berada pada angka 7 persen.
"Saat ini, untuk bunga reguler sekitar 6,88 persen fixed 3 tahun," sebut Ignatius.
Mandiri , imbuh Ignatius, telah menaikkan bunga KPR sepanjang tahun ini sebanyak dua kali.