JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menilai kenaikan BI 7-Day Reverse Repo Rate menjadi 6 persen merupakan situasi yang perlu diwaspadai.
Menurut Totok, angka itu bisa meningkat lagi hingga mencapai titik kritis. Artinya, kenaikan ini membuat para pelaku bisnis harus berhati-hati dalam menentukan langkah, termasuk dalam bisnis properti.
“Sekarang ini lampu kuning, belum mencapai titik kritis, jangan sampai tercapai. Nantinya bisa berpengaruh terhadap pasar,” kata Totok kepada Kompas.com, Selasa (27/11/2018).
Namun, ketika didesak berapa angka titik kritis itu, Toto enggan menyebutnya.
“Bisa geger nanti,” imbuhnya.
Baca juga: Kenaikan Suku Bunga Tak Pengaruhi Rumah Subsidi
Totok menilai kebijakan perekonomian pemerintah dengan menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate ini diimbangi dengan memberi insentif di sektor properti.
Salah satunya yaitu menurunkan tarif PPh Pasal 22 terhadap properti yang tergolong barang mewah dari 5 persen menjadi 1 persen. Selain itu, juga ada relaksasi loan to value (LTV) yang dikeluarkan BI pada Agustus lalu.
“Kebijakan pemerintah itu ada yang naik dan turun. BI Rate naik, tapi PPh Pasal 22 diturunkan, lalu ada relaksasi LTV juga. Tapi kalau BI Rate naik terus, kondisi mikro-ekonomi yang slow down akan makin terpuruk,” ungkap Totok.
Maka dari itu, dia berharap pemerintah menelurkan kebijakan yang bisa menggairahkan kondisi perekonomian dan membuat nilai rupiah semakin kuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.