JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Standardisasi Nasional mengeluarkan empat peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai keamanan dan keselamatan bangunan gedung dan non-gedung.
Keempat SNI itu yakni SNI 1726: 2012, SNI 1727: 2013, SNI 1729: 2015, dan SNI 2847: 2013.
“Itu adalah SNI terkait dengan gempa yang harus dapat perhatian khusus atau prioritas,” kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: 200 Regulasi Bangunan Gedung Dinilai Tak Efektif
Secara rinci, SNI 1726: 2012 tentang Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non-gedung, serta SNI 1727: 2013 tentang Beban minimum untuk perancangan bangunan dan struktur lain.
Kemudian, SNI 1729: 2015 tentang Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural, dan SNI 2847: 2013 tentang Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung.
“Itu aturan yang strategis untuk perencanaan karena menyangkut aspek keselamatan,” ucap Arief.
Dia menambahkan, bangunan yang paling banyak mengalami kerusakan akibat gempa itu adalah perumahan.
Dari data yang ada, menurut dia, kerusakan di perumahan bisa sampai 83 persen dari suatu kawasan yang terdampak gempa.
Maka dari itu, penerapan keempat SNI yang disebutkan tadi sangatlah penting untk mengurangi kerusakan bangunan akibat gempa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.