Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200 Regulasi Bangunan Gedung Dinilai Tak Efektif

Kompas.com - 22/11/2018, 09:35 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin mengatakan, saat ini ada begitu banyak regulasi mengenai bangunan gedung di Indonesia.

Namun, komitmen dari berbagai pihak untuk menjalankannya masih kurang sehingga regulasi itu berlaku kurang efektif.

Baca juga: Cegah Bangunan Rusak akibat Bencana, Pemerintah Bentuk Komite Khusus

“Aturan sudah banyak, sayang kalau energi habis karena belum ada komitmen untuk menjalankan regulasi,” ucap Arief pada Seminar Nasional bertema “Sinergi Pengelolaan Risiko Kebencanaan Menuju Permukiman Tangguh Bencana" di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dia mengungkapkan, sekarang ini ada sekitar 200 regulasi tentang standar bangunan gedung, tetapi tidak semuanya berjalan dengan baik.

Bahkan, Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung  yang sudah direvisi pun belum efektif dilaksanakan.  

Menurut Arief, ada dua Permen yang harus diikuti karena diniliai strategis untuk perencanaan yang menyangkut aspek keselamatan, yaitu Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoma Persyaratan Bangunan Gedung dan Permen PU Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung  dan Lingkungan.

“Jadi regulasi sudah cukup. Kalau kita sudah jalankan, lalu ada kekurangan baru kita perbaiki. Ini agar efisien juga,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau