Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Bangunan Rusak akibat Bencana, Pemerintah Bentuk Komite Khusus

Kompas.com - 21/11/2018, 21:31 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Komite Keselamatan Bangunan Gedung (KKGB).

Komite ini berfungsi membantu mengecek desain bangunan gedung di semua daerah di seluruh Indonesia dan memberi rekomendasi kepada Menteri PUPR untuk mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Fungsi komite ini membantu mengecek desain bangunan yang ada di daerah tersebut sebelum IMB terbit,” ujar Dirjen Cipta Karya Danis H Sumadilaga seusai Seminar Nasional bertema “Sinergi Pengelolaan Risiko Kebencanaan Menuju Permukiman Tangguh Bencana" di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Danis mengatakan, ada empat aspek yang diperhatikan oleh komite ini terkait bangunan gedung, yaitu keselamatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan.

Menurut Danis, selama ini penerapan aspek-aspek tersebut belum berjalan dengan baik. Sebagai contoh, tidak di semua kabupaten atau kota terdapat tim ahli bangunan gedung (TABG).

Salah satu tugas komite ini mewajibkan keberadaan tim tersebut.

Danis menambahkan, kehadiran KKBG saat ini sangat diperlukan karena besarnya potensi bencana di Indonesia.

Seperti diketahui, beberapa bulan belakangan ini terjadi sejumlah bencana, seperti gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di beberapa daerah.

“Ini terkait sekarang dengan risiko bencana. Negara kita berpotensi bencana, terutama gempa terkait bangunan gedung,” imbuh Danis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com