Penerapan BMTP ini diberlakukan terhadap produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik.
Ketentuan ini selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif.
Meski menyambut baik, namun Susan menyatakan hal itu tidak cukup untuk dapat serta merta mengatasi persoalan membanjirnya produk keramik impor.
Diperlukan upaya lanjutan dan bauran kebijakan pemerintah untuk mendorong industri keramik dalam negeri lebih berkembang.
"Ini hanya salah satu aja tapi kalau harga gas tidak disupport pemerintah ya jatuhnya sama juga. Poinnya kita ingin jadi tuan rumah di negara sendiri. Ini (PMK) membantu tapi belum bisa maksimal 100 persen," pungkas Susan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.