Tahun ini hingga 2019 mendatang, penjualan ditargetkan terus tumbuh, yakni sekitar 10 persen.
Marketing Manager PT Saranagriya Lestari Keramik Susan Anindita mengatakan tidak ingin terlalu muluk dalam menetapkan target.
"Kami tidak main di volume atau kuantitas, melainkan kualitas. Karena pangsa pasar kami menengah ke atas. Jadi target penjualan ya sekitar 10 persen," kata Susan menjawab Kompas.com, di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Untuk diketahui PT Saranagriya Lestari Keramik merupakan produsen Milan Ceramics yang saat ini mencetak kapasitas produksi 1,850 juta per meter persegi per bulan.
Realisasi penjualan hingga awal Oktober 2018 telah menyentuh angka 80 persen.
Milan Ceramics tak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, melainkan juga telah diekspor ke-25 negara dengan porsi 10 persen dari total kapasitas produksi. Di antaranya ke Malaysia, Thailand, Korea, dan Australia.
Tahun ini, Milan Ceramics memperkenalkan 3 efek spesial yang ada di koleksi HABITAT GRESS, yaitu PEARL Effect (efek kilau mutiara di atas keramik satin, TINKERBELL Effect (efek serbuk berkilauan untuk menambah dimensi pada keramik), dan GLAM Effect (efek yang memberikan hasil akhir glamor dan mewah).
PMK-BMTP
Terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Barang Ubin Keramik, pada 19 September 2018, Susan menyambut positif.
"Dengan adanya PMK ini memperlebar ruang produsen keramik dalam negeri untuk bisa menggenjot penjualannya," kata dia.
Produsen keramik dalam negeri diuntungkan dengan aturan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.973/M-DAG/SD/8/2018 tersebut.
Menurutnya ruang bagi produk impor keramik yang selama ini membanjiri pasar secara perlahan dapat ditekan.
"Ini membantu, ini salah satu cara untuk bisa membatasi barang impor masuk ke Indonesia," imbuh Susan.
Dalam ketentuan itu, tarif BMTP yang dikenakan yaitu Periode tahun pertama mulai 12 Oktober 2018-11 Oktober 2019) sebesar 23 persen.
Kemudian untuk periode tahun kedua yaitu 12 Oktober 2019-11 Oktober 2020 sebesar 21 persen. Dan untuk periode tahun ketiga yaitu 12 Oktober 2020-11 Oktober 2021 sebesar 19 persen.
Penerapan BMTP ini diberlakukan terhadap produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik.
Ketentuan ini selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif.
Meski menyambut baik, namun Susan menyatakan hal itu tidak cukup untuk dapat serta merta mengatasi persoalan membanjirnya produk keramik impor.
Diperlukan upaya lanjutan dan bauran kebijakan pemerintah untuk mendorong industri keramik dalam negeri lebih berkembang.
"Ini hanya salah satu aja tapi kalau harga gas tidak disupport pemerintah ya jatuhnya sama juga. Poinnya kita ingin jadi tuan rumah di negara sendiri. Ini (PMK) membantu tapi belum bisa maksimal 100 persen," pungkas Susan.
https://properti.kompas.com/read/2018/10/19/110000021/saranagriya-lestari-keramik-bidik-pertumbuhan-penjualan-10-persen