Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Investor Baru LA City, BGR Tawarkan Dua Solusi

Kompas.com - 16/10/2018, 18:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bayu Gemilang Realty (BGR) muncul sebagai investor yang berminat mengambil alih PT Spekta Properti Indonesia (SPI) untuk melanjutkan pembangunan proyek apartemen LA City di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Informasi itu mengemuka dalam rapat lanjutan mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT SPI selaku pengembang proyek LA City.

"Ada penawaran, kami coba cek. Kami lakukan audit lapangan dan itu layak, tapi bebannya cukup berat," kata Direktur PT BGR Endang Supriyatna kepada Kompas.com seusai rapat lanjutan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (16/10/2018).  

Baca juga: Konsumen LA City Minta Investor Perbaiki Proposal Penawaran

Dalam rapat itu, PT BGR mengajukan dua macam penawaran kepada para kreditor sebagai konsumen LA City yang dicantumkan dalam proposal pengajuan.

Penawaran pertama, yakni pengembalian uang atau cash refund. Uang yang akan dikembalikan kepada kreditor sebesar 90 persen tanpa PPN dari uang yang diterima perusahaan. 

Pembayarannya akan dilakukan secara bertahap 10 kali (10 bulan) tanpa denda/penalti/bunga (haircut), dengan masa tenggang atau grace period tiga bulan.

Penawaran kedua, yaitu melanjutkan serah terima unit apartemen sesuai ketentuan yang dibuat oleh PT BGR. Rincian ketentuan itu adalah:

  • Meniadakan/penghapusan denda/bunga/penalti keterlambatan.
  • Serah terima “Unit” Tower ABC 12 bulan, sedangkan serah terima “Huni” bersamaan dengan Tower D setelah mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) agar tidak mengganggu aktivitas penghuni maupun aktivitas pekerjaan.
  • Penyelesaian pekerjaan pembangunan Tower D direncanakan 24 bulan, sedangkan serah terima “Huni” maksimal paling lambat 36 bulan atau setelah mendapatkan SLF.
  • Untuk konsumen yang lanjut serah terima unit dan serah terima hunian diharapkan dapat melakukan penambahan harga. (Rincian tertulis dalam proposal)
  • Untuk penambahan harga akan dibayarkan dalam jangka waktu tiga bulan setelah rencana perdamaian disetujui dan/atau homologasi, dengan dicicil selama 10 bulan.
  • Segala ketentuan tentang hak dan kewajiban akan dituangkan ke dalam perjanjian tersendiri yang mengikat bagi kedua belah pihak.

Endang menambahkan, setelah homologasi, PT BGR akan mengakuisisi PT SPI. Homologasi merupakan keputusan hakim untuk mengakhiri kepailitan atas persetujuan antara debitor dan kreditor.

"Kalau homologasi selesai, baru kami akuisisi. Jika kesepakatan sudah dilakukan, kami ambil alih 100 persen," imbuh Endang.

Apabila pengambilalihan itu telah dilaksanakan seluruhnya, PT BGR akan memiliki hak dan kewajiban penuh kepada konsumen LA City. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau