JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang berminat memiliki hunian dengan DP 0 Rupiah gagasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dapat mulai mendaftar pada 1 November 2018 mendatang.
Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti mengatakan, pendaftaran dilakukan dengan dua skema yaitu secara daring melalui laman dp0rupiah.jakarta.go.id, maupun dengan mendatangani Kantor Dinas Perumahan secara langsung.
Selain itu, warga juga dapat memesan dengan menyambangi kantor wali kota di daerah masing-masing. Nantinya, Dinas Perumahan akan membuka stan pendaftaran di sana.
"Masyarakat yang berminat tinggal membawa KTP untuk isi formulir. Nanti kami input dari situ karena kami sudah kerja sama dengan Dukcapil," kata Meli di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga DKI untuk dapat mengakses rusunami DP 0 Rupiah:
1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun;
2. Warga yang belum punya rumah;
3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi perumahan;
4. Warga berpenghasilan Rp 4 juta – Rp 7 juta rupiah setiap bulan;
5. Warga yang taat pajak;
6. Prioritas bagi warga yang telah menikah;
7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Surat pernyataan belum punya rumah;
4. Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
1. Verifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaluiDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta;
2. Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI);
3. Penetapan Nominatif Daftar Penerima Manfaat.