Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Permudah Pembuatan Sertifikat Tanah Korban Gempa

Kompas.com - 05/10/2018, 21:45 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saling klaim atas kepemilikan lahan menjadi salah satu masalah setelah bencana alam terjadi.

Untuk itu, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi hal ini. 

Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit mengatakan, tahap pertama dalam mencegah saling klaim atas tanah adalah dengan mendata ulang tanah dan rumah yang hancur.

"Tanah-tanah yang sudah terdaftar, sebagian besar sudah ada back up-nya," ujar Harison menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Baca juga: Begini Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Harison menambahkan, sebagian besar data yang ada, tersimpan dalam bentuk digital. Hal ini tentunya akan memudahkan proses pembuatan sertifikat.

Sementara untuk mendata ulang seluruh bidang pertanahan, akan digunakan data dari beberapa sumber. Sumber-sumber tersebut yakni:

  • Data sertifikat dan peta yang ada di ATR/BPN
  • Data pajak bumi dan bangunan
  • Data dari Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Data dari desa atau kelurahan setempat

Kondisi Masjid Arqam Bab Al Rahman atau Masjid Terapung di Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah, mengalami kerusakan akibat gempa dan Tsunami, Rabu (3/10/2018).KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Kondisi Masjid Arqam Bab Al Rahman atau Masjid Terapung di Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah, mengalami kerusakan akibat gempa dan Tsunami, Rabu (3/10/2018).
Selain itu, di kantor pertanahan juga masih tersimpan arsip buku tanah. Harison mengungkapkan, sertifikat tanah yang dipegang masyarakat merupakan salinan dari buku tanah.

"Alhamdulilah, buku tanah dan peta masih tersimpan dengan baik di kantor pertanahan," imbuh dia.

Setelah pendataan bangunan dan tanah dilakukan, tahap selanjutnya adalah pendataan sertifikat yang hilang dan rusak.

Lalu, langkah berikutnya adalah penyalinan kembali data yang ada serta penerbitan sertifikat baru.

Harison mengatakan, khusus untuk batas rumah atau tanah yang hilang, akan dilakukan rekonstruksi batas dari data dan peta yang ada.

Dengan langkah ini, Harison menjamin tidak akan ada konflik saling klaim atas kepemilikan tanah.

"Iya pasti. Karena sistem kerjanya sistematis dan terkoordinasi dengan masyarakat pemilik dan pihak pemerintah desa atau kelurahan," ujar dia.

Kemudahan pendaftaran

Bangunan hancur di Patobo, Palu, Sulawesi Tengah, akibat gempa terlihat, Kamis (4/10/2018). Lokasi ini menjadi salah satu yang kerusakannya terparah karena posisinya tepat di jalur sesar Palu Koro .KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Bangunan hancur di Patobo, Palu, Sulawesi Tengah, akibat gempa terlihat, Kamis (4/10/2018). Lokasi ini menjadi salah satu yang kerusakannya terparah karena posisinya tepat di jalur sesar Palu Koro .
Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan terhadap proses pendaftaran bagi korban bencana alam.

Masyarakat yang memiliki bukti perolehan tanah bisa mengajukan permohonan sertifikat dari bukti perolehan tanah.

"Dengan adanya surat pernyataan saja dan disaksikan dua orang saksi (tokoh masyarakat), bisa dijadikan dasar bukti penguasaan atau pemilikan atau alas hak yang bersangkutan," ucap Harison.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban bencana tidak perlu mengeluarkan biaya atas penggantian sertifikat tanah yang rusak atau hilang.

Seluruh biaya penggantian termasuk ongkos rekonstruksi atau pengembalian batas akan ditanggung negara.

"ATR/BPN akan menyiapkan anggaran, mengevaluasi dari anggaran-anggaran yang masih belum dipakai berdasarkan skala prioritas," tuntas Harison.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau