Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Permudah Pembuatan Sertifikat Tanah Korban Gempa

Untuk itu, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi hal ini. 

Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit mengatakan, tahap pertama dalam mencegah saling klaim atas tanah adalah dengan mendata ulang tanah dan rumah yang hancur.

"Tanah-tanah yang sudah terdaftar, sebagian besar sudah ada back up-nya," ujar Harison menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Harison menambahkan, sebagian besar data yang ada, tersimpan dalam bentuk digital. Hal ini tentunya akan memudahkan proses pembuatan sertifikat.

Sementara untuk mendata ulang seluruh bidang pertanahan, akan digunakan data dari beberapa sumber. Sumber-sumber tersebut yakni:

"Alhamdulilah, buku tanah dan peta masih tersimpan dengan baik di kantor pertanahan," imbuh dia.

Setelah pendataan bangunan dan tanah dilakukan, tahap selanjutnya adalah pendataan sertifikat yang hilang dan rusak.

Lalu, langkah berikutnya adalah penyalinan kembali data yang ada serta penerbitan sertifikat baru.

Harison mengatakan, khusus untuk batas rumah atau tanah yang hilang, akan dilakukan rekonstruksi batas dari data dan peta yang ada.

Dengan langkah ini, Harison menjamin tidak akan ada konflik saling klaim atas kepemilikan tanah.

"Iya pasti. Karena sistem kerjanya sistematis dan terkoordinasi dengan masyarakat pemilik dan pihak pemerintah desa atau kelurahan," ujar dia.

Masyarakat yang memiliki bukti perolehan tanah bisa mengajukan permohonan sertifikat dari bukti perolehan tanah.

"Dengan adanya surat pernyataan saja dan disaksikan dua orang saksi (tokoh masyarakat), bisa dijadikan dasar bukti penguasaan atau pemilikan atau alas hak yang bersangkutan," ucap Harison.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban bencana tidak perlu mengeluarkan biaya atas penggantian sertifikat tanah yang rusak atau hilang.

Seluruh biaya penggantian termasuk ongkos rekonstruksi atau pengembalian batas akan ditanggung negara.

"ATR/BPN akan menyiapkan anggaran, mengevaluasi dari anggaran-anggaran yang masih belum dipakai berdasarkan skala prioritas," tuntas Harison.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/05/214556121/pemerintah-permudah-pembuatan-sertifikat-tanah-korban-gempa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke