Harison mengatakan, khusus untuk batas rumah atau tanah yang hilang, akan dilakukan rekonstruksi batas dari data dan peta yang ada.
Dengan langkah ini, Harison menjamin tidak akan ada konflik saling klaim atas kepemilikan tanah.
"Iya pasti. Karena sistem kerjanya sistematis dan terkoordinasi dengan masyarakat pemilik dan pihak pemerintah desa atau kelurahan," ujar dia.
Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan terhadap proses pendaftaran bagi korban bencana alam.
Masyarakat yang memiliki bukti perolehan tanah bisa mengajukan permohonan sertifikat dari bukti perolehan tanah.
"Dengan adanya surat pernyataan saja dan disaksikan dua orang saksi (tokoh masyarakat), bisa dijadikan dasar bukti penguasaan atau pemilikan atau alas hak yang bersangkutan," ucap Harison.
Selain itu, masyarakat yang menjadi korban bencana tidak perlu mengeluarkan biaya atas penggantian sertifikat tanah yang rusak atau hilang.
Seluruh biaya penggantian termasuk ongkos rekonstruksi atau pengembalian batas akan ditanggung negara.
"ATR/BPN akan menyiapkan anggaran, mengevaluasi dari anggaran-anggaran yang masih belum dipakai berdasarkan skala prioritas," tuntas Harison.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.