Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Permudah Pembuatan Sertifikat Tanah Korban Gempa

Kompas.com - 05/10/2018, 21:45 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saling klaim atas kepemilikan lahan menjadi salah satu masalah setelah bencana alam terjadi.

Untuk itu, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi hal ini. 

Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit mengatakan, tahap pertama dalam mencegah saling klaim atas tanah adalah dengan mendata ulang tanah dan rumah yang hancur.

"Tanah-tanah yang sudah terdaftar, sebagian besar sudah ada back up-nya," ujar Harison menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Baca juga: Begini Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Harison menambahkan, sebagian besar data yang ada, tersimpan dalam bentuk digital. Hal ini tentunya akan memudahkan proses pembuatan sertifikat.

Sementara untuk mendata ulang seluruh bidang pertanahan, akan digunakan data dari beberapa sumber. Sumber-sumber tersebut yakni:

  • Data sertifikat dan peta yang ada di ATR/BPN
  • Data pajak bumi dan bangunan
  • Data dari Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Data dari desa atau kelurahan setempat

Kondisi Masjid Arqam Bab Al Rahman atau Masjid Terapung di Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah, mengalami kerusakan akibat gempa dan Tsunami, Rabu (3/10/2018).KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Kondisi Masjid Arqam Bab Al Rahman atau Masjid Terapung di Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah, mengalami kerusakan akibat gempa dan Tsunami, Rabu (3/10/2018).
Selain itu, di kantor pertanahan juga masih tersimpan arsip buku tanah. Harison mengungkapkan, sertifikat tanah yang dipegang masyarakat merupakan salinan dari buku tanah.

"Alhamdulilah, buku tanah dan peta masih tersimpan dengan baik di kantor pertanahan," imbuh dia.

Setelah pendataan bangunan dan tanah dilakukan, tahap selanjutnya adalah pendataan sertifikat yang hilang dan rusak.

Lalu, langkah berikutnya adalah penyalinan kembali data yang ada serta penerbitan sertifikat baru.

Harison mengatakan, khusus untuk batas rumah atau tanah yang hilang, akan dilakukan rekonstruksi batas dari data dan peta yang ada.

Dengan langkah ini, Harison menjamin tidak akan ada konflik saling klaim atas kepemilikan tanah.

"Iya pasti. Karena sistem kerjanya sistematis dan terkoordinasi dengan masyarakat pemilik dan pihak pemerintah desa atau kelurahan," ujar dia.

Kemudahan pendaftaran

Bangunan hancur di Patobo, Palu, Sulawesi Tengah, akibat gempa terlihat, Kamis (4/10/2018). Lokasi ini menjadi salah satu yang kerusakannya terparah karena posisinya tepat di jalur sesar Palu Koro .KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Bangunan hancur di Patobo, Palu, Sulawesi Tengah, akibat gempa terlihat, Kamis (4/10/2018). Lokasi ini menjadi salah satu yang kerusakannya terparah karena posisinya tepat di jalur sesar Palu Koro .
Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan terhadap proses pendaftaran bagi korban bencana alam.

Masyarakat yang memiliki bukti perolehan tanah bisa mengajukan permohonan sertifikat dari bukti perolehan tanah.

"Dengan adanya surat pernyataan saja dan disaksikan dua orang saksi (tokoh masyarakat), bisa dijadikan dasar bukti penguasaan atau pemilikan atau alas hak yang bersangkutan," ucap Harison.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban bencana tidak perlu mengeluarkan biaya atas penggantian sertifikat tanah yang rusak atau hilang.

Seluruh biaya penggantian termasuk ongkos rekonstruksi atau pengembalian batas akan ditanggung negara.

"ATR/BPN akan menyiapkan anggaran, mengevaluasi dari anggaran-anggaran yang masih belum dipakai berdasarkan skala prioritas," tuntas Harison.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara 'Online'

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara "Online"

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau