Ahli konstruksi ini nantinya bisa membimbing masyarakat untuk memisahkan masing-masing jenis bahan yang akan dimanfaatkan kembali menjadi produk yang diinginkan.
Selain pendampingan dari ahli, masyarakat yang ingin memanfaatkan puing sisa bangunan juga harus memiliki alat pemecah baru atau crusher. Alat ini nantinya digunakan dalam proses daur ulang.
Baca juga: Meski Diguncang Gempa, Perumahan Kelapa Gading Tak Alami Kerusakan
Dalam makalahnya, Lasino menjelaskan, bahan tersebut dibedakan menjadi dua jenis, yakni beton bertulang dan tembok atau pasangan.
a. Beton bertulang
Beton bertulang yang akan didaur ulang harus dipilah kembali menjadi beton pasangan dan besi tulangan. Beton pasangan yang sudah dipisah dari besi tulangan bisa menjalani proses selanjutnya.
Beton tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin pemecah atau crusher. Setelah material dihancurkan, lantas disaring dengan saringan 5 milimeter.
Material yang lolos saringan menjadi agregat halus dengan ukuran butir maksimum sebesar 5 milimeter. Agregat halus ini bisa dimanfaatkan menjadi beton bertulang pengganti pasir, konblok, spesi, dan panel pracetak.
Sedangkan material yang tertahan saringan 5 milimeter tetapi lolos saringan berukuran 20 milimeter menjadi agregat kasar, dengan ukuran butir sebesar 5 sampai 40 milimeter. Hasil agregat kasar bisa dibuat menjadi beton bertulang pengganti kerikil.
b. Tembok atau pasangan
Tembok atau pasangan rumah yang berupa bata merah, konblok, berangkal, atau bahkan keramik bisa dimanfaatkan kembali.
Bahan-bahan tersebut dimasukkan ke mesin pemecah, kemudian disaring dengan saringan 5 milimeter.
Hasil saringan berupa agregat halus dengan besaran butir maksimum 5 milimeter. Agregat ini bisa dimanfaatkan kembali menjadi konblok, mortar, ataupun panel pracetak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.