Sementara komponen tembok, lantai, dan genteng diperkirakan sebesar 60 persen. Banyaknya reruntuhan sisa bangunan ini tentu merupakan potensi besar, apalagi jika bisa dimanfaatkan.
Manfaatkan puing bangunan
Reruntuhan sisa bangunan masih bisa dimanfaatkan kembali. Peneliti Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Edi Nur menjelaskan, puing reruntuhan bangunan masih bisa dimanfaatkan.
"Ada yang menjadi sampah, ada juga yang bisa dimanfaatkan, tergantung bendanya," tutur Edi kepada Kompas.com, Senin (1/10/2018).
Sisa bahan bangunan tersebut bisa dipisahkan sesuai jenisnya. Edi menjelaskan, sisa reruntuhan dibagi menjadi dua jenis, yakni sampah organik dan non-organik.
Untuk pemanfaatan secara langsung, bisa dilakukan jika bahan tersebut masih memiliki sifat yang baik serta belum mengalami benturan parah.
Sifat ini termasuk ukuran, bentuk, dan karakteristik mekaniknya. Bahan yang termasuk kategori ini biasanya berupa kayu dan logam.
Sementara pemanfaatan daur ulang bisa diterapkan untuk beberapa komponen, seperti beton, pasangan bata, dan kayu bangunan.
Sedangkan sisa kayu masih bisa dimanfaatkan. Namun, jika kayu tersebut memiliki kerusakan berat, bahan kayu bisa dibuat dengan membentuk komponen baru berupa papan buatan.
Papan buatan dari limbah kayu meliputi papan wool kayu, papan partikel, papan chip board, dan produk lainnya.
Didampingi ahli
Masyarakat bisa memanfaatkan bahan daur ulang sisa bencana. Namun, hal ini harus dilakukan dengan pendampingan khusus.
Menurut Lasino, yang juga merupakan peneliti dari Puslitbang Perumahan dan Permukiman, Balitbang, Kementerian PUPR, masyarakat yang ingin mengolah kembali bahan sisa bangunan harus didampingi oleh ahli.
"Ahli bangunan yang mengerti tentang jenis bahan, konstruksi bangunan, teknologi produksi, dan lain-lain," tutur Lasino, Selasa (2/10/2018).
Ahli konstruksi ini nantinya bisa membimbing masyarakat untuk memisahkan masing-masing jenis bahan yang akan dimanfaatkan kembali menjadi produk yang diinginkan.
Selain pendampingan dari ahli, masyarakat yang ingin memanfaatkan puing sisa bangunan juga harus memiliki alat pemecah baru atau crusher. Alat ini nantinya digunakan dalam proses daur ulang.
Dalam makalahnya, Lasino menjelaskan, bahan tersebut dibedakan menjadi dua jenis, yakni beton bertulang dan tembok atau pasangan.
a. Beton bertulang
Beton bertulang yang akan didaur ulang harus dipilah kembali menjadi beton pasangan dan besi tulangan. Beton pasangan yang sudah dipisah dari besi tulangan bisa menjalani proses selanjutnya.
Beton tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin pemecah atau crusher. Setelah material dihancurkan, lantas disaring dengan saringan 5 milimeter.
Material yang lolos saringan menjadi agregat halus dengan ukuran butir maksimum sebesar 5 milimeter. Agregat halus ini bisa dimanfaatkan menjadi beton bertulang pengganti pasir, konblok, spesi, dan panel pracetak.
Sedangkan material yang tertahan saringan 5 milimeter tetapi lolos saringan berukuran 20 milimeter menjadi agregat kasar, dengan ukuran butir sebesar 5 sampai 40 milimeter. Hasil agregat kasar bisa dibuat menjadi beton bertulang pengganti kerikil.
b. Tembok atau pasangan
Tembok atau pasangan rumah yang berupa bata merah, konblok, berangkal, atau bahkan keramik bisa dimanfaatkan kembali.
Bahan-bahan tersebut dimasukkan ke mesin pemecah, kemudian disaring dengan saringan 5 milimeter.
Hasil saringan berupa agregat halus dengan besaran butir maksimum 5 milimeter. Agregat ini bisa dimanfaatkan kembali menjadi konblok, mortar, ataupun panel pracetak.
https://properti.kompas.com/read/2018/10/02/190213021/puing-bangunan-sisa-bencana-bisa-dimanfaatkan-lagi-ini-caranya