JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) siap diresmikan. Rencananya, peresmian akan dilaksanakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (27/9/2018) sore.
Lantas, setelah diresmikan berapa tarif yang harus dibayarkan oleh pengguna jalan?
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna saat disinggung persoalan ini masih enggan mengungkapkannya.
Baca juga: Kamis Besok, Presiden Resmikan Tol Depok-Antasari
“Berapa ya? Nantilah nunggu ditetapin baru diomongin,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (26/9/2018).
Meski demikian, Herry memastikan, penghitungan tarif dasar berbeda dengan tarif rasionalisasi untuk tol antar kota yang menggunakan besaran Rp 1.000 per kilometer.
“Enggak, dia ikut (penghitungan tarif dalam) kota,” ujarnya.
Untuk diketahui, ruas Tol Desari yang akan diresmikan besok hanya untuk Seksi I Antasari-Brigif. Panjang seksi tersebut yakni 5,8 kilometer.
Adapun dua seksi lainnya masih dalam proses pekerjaan yaitu Seksi II Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 kilometer dan Seksi III Sawangan-Bojonggede sepanjang 9,5 kilometer.
Baca juga: Setelah Diresmikan, Tol Desari Bebas Tarif Seminggu
Tingginya investasi yang dibenamkan investor menjadi alasannya. Di samping itu, beberapa konstruksi tol diketahui merupakan tol layang, sehingga dari sisi biaya infrastruktur pun sangat mahal.
"Karena tol di dalam kota dengan kondisi per hari ini untuk generasi ketiga dan keempat itu tarifnya sangat mahal. Tol dalam kota itu seperti di Jabodetabek tarifnya mencapai Rp 1.500 per kilometer, kayak BORR itu Rp 1.250, Cinere-Jagorawi Rp 1.350, Akses Japek nanti Rp 1.250," kata Endra kepada Kompas.com, Jumat (4/5/2018).
Bila tarif Tol Desari mengikuti mekanisme perhitungan tarif tol dalam kota yang tidak dirasionalisasi, maka tarif tertinggi untuk Seksi I yang akan beroperasi sebesar Rp 8.700.
Sementara, bila ketiga seksi dioperasikan maka tarif tertinggi sebesar Rp 32.000. Dengan catatan, tarif yang berlaku Rp 1.500 per kilometer.
Bila menggunakan tarif terendah maka untuk Seksi I tarifnya Rp 7.250. Adapun untuk ketiga seksi tarif terendahnya Rp 27.000. Dengan catatan, tarif yang berlaku Rp 1.250 per kilometer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.