LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Pembangunan Jalan Bandara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini masih terkendala lahan.
PPK Jalan Nasional Labuan Bajo Yosua B Anarato mengatakan, pembangunan ruas jalan nasional tersebut sepanjang 9,5 kilometer, dengan anggaran Rp 46 miliar.
"Jalan ini dibagi dalam empat segmen yakni segmen 1,2,3 dan 4. Hanya segmen 4 yang tidak ada masalah, sedangkan tiga segmen lainnya terkendala lahan," ungkap Yosua kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Jalan Bandara Komodo Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Yosua menjelaskan, segmen 1 panjangnya 250 meter dan melintasi lahan yang diklaim milik dua warga. Karena belum ada penyelesaian lahan, jalan tersebut dipalang oleh warga sejak Agustus 2018 lalu, sehingga tidak ada lagi aktivitas pekerjaan jalan.
Selanjutnya segmen 2 sepanjang 220 meter, melintasi tanah yang diklaim milik seorang warga. Lahan ini dalam kondisi dipalang menggunakan kayu, sama persis dengan jalan di segmen 1.
Selanjutnya jalan di segmen 3, sepanjang 802 meter, juga dipalang oleh warga sejak awal 2018. Sedangkan segmen 4 sepanjang 400 meter, tidak dipalang oleh warga.
"Terhadap pemalangan jalan itu, saya sudah perintahkan kontraktor untuk segera menarik semua peralatan kerja dan operasional karena akan berdampak negatif," kata Yosua.
Dengan dipalangnya jalan tersebut, tentu sangat berpengaruh terhadap mobilitas warga, wisatawan, dan juga pelaku usaha.
Pasalnya, jalan yang dibangun tersebut menuju sejumlah hotel berbintang di Labuan Bajo.
Terhadap persoalan lahan itu, Yosua sudah melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah dan bupati yang berjanji untuk segera menyelesaikannya.
Yosua berharap, dalam waktu dekat semua [persoalanan lahan bisa diatasi, karena kalau terlalu lama akan menghambat pekerjaan.
"Intinya saya kejar target efektif sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 9,5 kilometer harus terpenuhi," cetus Yosua.
Menurut Yosua, jika tiga segmen tersebut masih bermasalah, pihaknya akan menggunakan sistem loncat pekerjaan, karena mengejar target sesuai dengan DIPA.
Hal ini berarti tidak akan bermanfaat karena ada sejumlah spot yang terhambat dan tidak bebas serta tidak terbuka untuk umum
Dampaknya tentu tidak berfungsi secara maksimal dan yang rugi adalah masyarakat.
Persoalan lahan ini adalah tangggung jawab pemerintah daerah Manggarai Barat, sehingga pihaknya tidak menganggarkan dana untuk ganti rugi.
Sebelumnya Yosua menyebut, ada jaminan dari pemerintah daerah Manggarai Barat, bahwa jalan ini tidak bermasalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.