Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jalan Keluar Pemerintah Atasi Kendala Penyediaan Rumah Rakyat

Kompas.com - 13/09/2018, 13:14 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalami tiga kendala utama dalam menyediakan perumahan layak huni bagi masyarakat, baik rumah tapak maupun rumah susun.

Ketiga kendala itu adalah tanah, regulasi, dan pembiayaan. Pemerintah berusaha mencari solusinya agar masalah-masalah tersebut bisa diatasi.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, saat ini sedang menyusun pembentukan land banking untuk mengatasi masalah pengadaan tanah.

Baca juga: 3 Kendala Dihadapi Pemerintah Kejar Target Sejuta Rumah

"Untuk masalah tanah, solusinya sedang disusun pembentukan land banking," ujar Khalawi Abdul Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/9/2018).

Sementara untuk mengatasi kendala regulasi, lanjit Khalawi, pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda) yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat.

"Kami melakukan percepatan sinkronisasi dengan pemerintah daerah untuk dapat menyusun perda terhadap regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah pusat," cetus Khalawi.

Adapun masalah ketiga yang terkait pembiayaan, ucap Khalawi, pemerintah melibatkan peran swasta, termasuk pengembang, untuk mempercepat penyediaan perumahan.

Perumahan yang disediakan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Polanya berupa kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Kami mengoptimalkan peran swasta dalam percepatan penyediaan perumahan, khususnya MBR melalui pola KPBU," imbuhnya.

Selain itu, Khalawi menambahkan, pemerintah juga sedang menyiapkan badan pelaksana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan mengupayakan penyusunan skema baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau