Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Digital Perumahan Juga Bakal Berisi Aturan Membangun Rumah

Kompas.com - 17/09/2018, 17:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana mengembangkan aplikasi digital yang berisi sistem informasi komprehensif tentang perumahan.

Salah satu informasi yang disajikan adalah mengenai regulasi pembangunan rumah di Indonesia, yang mencakup jenis rumah tapak dan rumah susun (rusun).

"Jadi itu memudahkan dan menertibkan semua pembangunan rumah," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, Senin (17/9/2018) di Jakarta.

Dia melanjutkan, aturan tersebut akan dimasukkan ke dalam aplikasi digital dimaksud, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dari mana saja.

Baca juga: Pemerintah Berencana Kembangkan Aplikasi Perumahan Serupa Go-Jek

Isi aturannya antara lain mengenai lokasi pembangunan dan perizinan agar pada kemudian hari tidak menimbulkan masalah.

Selain itu, terdapat juga informasi dan penjelasan tentang program Sejuta Rumah dan rumah subsidi dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Mau tahu program Sejuta Rumah atau rumah subsidi itu bagaimana, kalau sudah terintegrasi akan memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya," ujar Khalawi.

Sebagai contoh, seseorang dengan jumlah penghasilan tertentu dapat mengetahui rumah tipe apa dan di mana lokasi yang bisa diakses olehnya.

"Misalnya saya mau beli rumah, gaji saya sekian, cocoknya harga berapa dan di mana," lanjutnya.

Khalawi berharap penerapan sistem teknologi informasi dalam aplikasi itu akan bermanfaat bagi masyarakat dan bisa diakses lebih masif sehingga makin banyak yang menggunakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau